Pengertian Hukum

     Membaca beberapa literatur utamanya yang terkait dengan Ilmu Hukum, maka akan kita temukan beberapa definisi/pengertian tentang “hukum”, dan definisi tentang “hukum” itu dapat pula kita temui dari kamus, ensiklopedi ataupun dari suatu aturan perundang-undangan.
    Berikut akan diurai definisi “hukum” dari beberapa aliran pemikiran dalam ilmu hukum yang ada, sebab timbulnya perbedaan tentang sudut pandang orang tentang apa itu “hukum” salah satunya sangat dipengaruhi oleh aliran yang melatarbelakanginya.
1. Aliran Sosiologis
   Roscoe Pound, memaknai hukum dari dua sudut pandang, yakni:

a.Hukum dalam arti sebagai tata hukum (hubungan antara   manusia dengan individu lainnya, dan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya, atau tata sosial, atau tata ekonomi).
b.Hukum dalam arti selaku kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif (harapan-harapan atau tuntutan-tuntutan oleh manusia sebagai individu ataupun kelompok-kelompok manusia yang mempengaruhi hubungan mereka atau menentukan tingkah laku mereka).

    Hukum bagi Rescoe Pound adalah sebagai “Realitas Sosial” dan negara didirikan demi kepentingan umum & hukum adalah sarana utamanya.
      
       Jhering menyatakan Law is the sum of the condition of social life in the widest sense of the term, as secured by the power of the states through the means of external compulsion (Hukum adalah sejumlah kondisi kehidupan sosial dalam arti luas, yang dijamin oleh kekuasaan negara melalui cara paksaan yang bersifat eksternal).


         Bellefroid menyatakan Stelling recht is een ordening van het maatschappelijk leven, die voor een bepaalde gemeenschap geldt en op haar gezag is vastgesteid (Hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat dan didasarkan atas kekuasaan yang ada di dalam masyarakat itu).

2.Aliran Realis

     Holmes menyatakan The prophecies of what the court will do… are what I mean by the law (apa yang diramalkan akan diputuskan oleh pengadilan, itulah yang saya artikan sebagai hukum).
    Llewellyn menyatakan What officials do about disputes is the law it self (apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan, adalah hukum itu sendiri).

  Salmond menyatakan hukum dimungkinkan untuk didefinisikan sebagai kumpulan asas-asas yang diakui dan diterapkan oleh negara di dalam peradilan. Dengan perkataan lain, hukum terdiri dari aturan-aturan yang diakui dan dilaksanakan pada pengadilan.

3.Aliran Antropologi
     Schapera menyatakan Law is any rule of conduct likely to be enforced by the courts (hukum adalah setiap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan).
    Gluckman menyatakan Law is the whole reservoir of rules on which judges draw for their decisions (hukum adalah keseluruhan gudang-aturan di atas mana para hakim mendasarkan putusannya).
   Bohannan menyatakan Law is that body of binding obligations which has been reinstitutionalised within the legal institution (hukum adalah merupakan himpunan kewajiban-kewajiban yang telah dilembagakan kembali dalam pranata hukum).

4.Aliran Historis
      Karl von Savigny menyatakan All law is originally formed by custom and popular feeling, that is, by silently operating forces. Law is rooted in a people’s history: the roots are fed by the consciousness, the faith and the customs of the people (Keseluruhan hukum sungguh-sungguh terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan dan kebiasaan warga negara.

5.Aliran Hukum Alam
   Aristoteles menyatakan Hukum adalah sesuatu yang berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspressikan bentuk dari konstitusi; hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan dan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
     Thomas Aquinas menyatakan Hukum adalah suatu aturan atau ukuran dari tindakan-tindakan, dalam hal mana manusia dirangsang untuk bertindak atau dikekang untuk tidak bertindak.
   Jhon Locke menyatakan Hukum adalah sesuatu yang ditentukan oleh warga masyarakat pada umumnya tentang tindakan-tindakan mereka, untuk menilai/mengadili mana yang merupakan perbuatan yang jujur dan mana yang merupakan perbuatan yang curang.
    Emmanuel Kant menyatakan Hukum adalah keseluruhan kondisi-kondisi dimana terjadi kombinasi antara keinginan-keinginan pribadi seseorang dengan keinginan-keinginan pribadi orang lain, sesuai dengan hukum-hukum tentang kemerdekaan.

6.Aliran Positivis
   Jhon Austin menyatakan Hukum adalah seperangkat perintah, baik langsung ataupun tidak langsung, dari pihak yang berkuasa kepada warga masyarakatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen, dimana otoritasnya merupakan otoritas tertinggi.
   Blackstone menyatakan Hukum adalah suatu aturan tindakan-tindakan yang ditentukan oleh orang-orang yang berkuasa bagi orang-orang yang dikuasi, untuk ditaati.
    Hans Kelsen menyatakan Hukum adalah suatu perintah memaksa terhadap tingkah laku manusia… Hukum adalah kaidah-kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi


Pengertian Sejarah Hukum


  Sudah barang tentu bahwa sejarawan hukum harus memberikan sumbangsihnya kepada penulisan sejarah secara terpadu. Bahkan sumbangsih tersebut teramat penting mengingat pesan yang begitu besar yang dimainkan oleh hukum di dalam perkembangan pergaulan hidup manusia. Hal tersebut integral dalam pengertian bahwa ia tidak dapat diwujudkan dengan memidahkan hukum dari gejala-gejala kemasyarakatan lainnya, yang antara hal-hal tersebut dengan hukum dapat ditelusuri suatu keterkaitan. Namun bersamaan dengan itu hukum tetap parsiil, oleh karena sejarah hukum mempunyai suatu objek yang terbatas dan spesifik. Bahkan hal tersebut bukanlah tugas sejarawan hukum, melainkan tugas sejarawan umum, ekonomi, politik, kesenian, literatur dan sebagainya, mencoba menyelenggarakan penulisan sejarah secara integral. Untuk dapat memperoleh titik temu dengan Van den Brink secara maksimal dapat kiranya diutarakan di sini bahwa sejarah hukum merupakan bagian dari penyelenggaraan sejarah secara integral dengan memfokuskan perhatian pada gejala-gejala hukum, di mana penulisan sejarah secara integral pula mempergunakan hasil-hasil sejarah hukum dan sekaligus meredam efek samping yang terpaksa ikut muncul ke permukaan sebagai akibat peletakan tekanan pada gejala-gejala hukum. Namun tujuan akhir sejarah hukum, yakni menunjang dan bermuara di dalam penulisan sejarah secara integral tidak boleh melenyapkan tujuan parsiil yang spesifik dan perlu ada dari disiplin ini (dari permukaan), yakni penemuan dalil-dalil dan kecenderungan-kecenderungan perkembangan hukum. (John Gilissen dan Gorle, 2007:12).
   Sejarah hukum merupakan bagian dari sejarah umum sesuai dengan apa yang dicita-citakan, seyogyanya sejarah menyajikan dalam bentuk sinopsis suatu keterpaduan seluruh aspek kemasyarakatan dari abad ke abad, yakni sejak untuk pertama kali tersedia informasi sampai hari ini. Akan tetapi tidak terhingganya ruang lingkup misi yang akan dijelajah ini mengakibatkan bahwa untuk alasan-alasan praktis, maka biasanya penugasan tersebut dibelah menjadi daerah bagian tempat tolak punggung sebagai berikut: (John Gilissen dan Gorle, 2007:4)
1.Menurut tolok ukur kronologis, misalnya sejarah purbakala, abad pertengahan dan sebagainya
2.Menurut tolok ukur ilmu bumi, seperti sejarah Belgia, Amerika serikat dan lain-lain
3.Atas dasar tematik, yakni sejarah ekonomi, literatur, kesenian, hukum dan lain-lain.

   Sebagai ilmu pengetahuan, sejarah pergaulan hidup manusia tergolong ilmu pengetahuan sosial atau ilmu pengetahuan kemanusiaan (humaniora), yang mempunyai kesamaan dengan ilmu pengetahuan alam, yakni bahwa semua adalah empiris, artinya bertumpu pada pengamatan dan pengalaman suatu aspek tertentu dari kenyataan. Hanya ilmu-ilmu pengetahuan formil yang berada di luar hal-hal ini, seperti ilmu pasti, logika dan lain-lain, satu dan lain karena tidak mempunyai objek yang dapat diamati secara langsung, namun memiliki objek yang diabstraksi (perimbangan-perimbangan kuantitatif dan ruang, buah pikiran).


Team Smart


read more “Hukum, Sejarah Hukum”