Kredit berasal dari bahasa Romawi “credere” yang berarti percaya, oleh karena itu dasar dari kredit adalah adanya kepercayaan. Pihak yang memberikan kredit (kreditur) percaya bahwa penerima kredit (debitur) akan sanggup memenuhi segala sesuatunya yang telah diperjanjikan, baik menyangkut jangka waktunya, maupun prestasi dan kontraprestasinya. Kondisi dasar seperti ini diperlukan oleh Bank, karena dana yang ada di Bank sebagian besar adalah milik pihak ketiga. Untuk itu diperlukan kebijaksanaan oleh bank dalam penggunaan dana tersebut didalamnya untuk menentukan pemberian kredit.
     Pengertian kredit menurut Pasal 1 angka II Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menentukan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak peminjam, untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Berdasarkan pengertian tersebut dapat dilihat adanya suatu kontraprestasi yang akan diterima oleh kreditur pada masa yang akan datang berupa sejumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan, dengan demikian maka jelas tergambar bahwa kredit dalam arti ekonomi adalah penundaan pembayaran dari prestasi yang diberikan sekarang, baik dalam bentuk barang, uang, maupun jasa.

     Pengertian kredit tersebut memberikan konsekuensi bagi Bank dan peminjam mengenai hal-hal berikut :
1.  Penyediaan uang atau yang dapat dipersamakan dengan itu
2.  Kewajiban pengambilan kredit
3.  Jangka waktu pengembalian
4.  Pembayaran bunga, imbalan atau bagi hasil
5.  Perjanjian kredit

     Di samping itu, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, “UU Perbankan” tersebut ternyata kredit ini berdasarkan pada persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain, dalam hal ini adalah nasabah peminjam dana. Persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam ini diatur dalam pasal 1754 KUH Perdata yang menyatakan :
“Perjanjian pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula.”

     Dalam hal pinjam meminjam uang, utang yang terjadi karenanya hanyalah terdiri atas jumlah uang yang disebutkan dalam perjanjian. Jika, sebelum saat pelunasan, terjadi suatu kenaikan atau kemunduran harga (nilai) atau ada perubahan mengenai berlakunya mata uang, maka pengembalian jumlah yang dipinjam menurut Pasal 1756 KUH Perdata harus dilakukan dalam mata uang yang berlaku pada waktu pelunasan, dihitung menurut harganya (nilainya) yang berlaku pada saat itu. jadi dengan demikian maka untuk menetapkan jumlah uang yang terutang, harus berpangkal pada jumlah yang disebutkan dalam perjanjian.

     Dalam bukunya Dasar - Dasar Perkreditan menurut Thomas Suyatno dkk, bahwa unsur - unsur yang terdapat dalam kredit adalah :
1.  Kepercayaan, yaitu keyakinan dari pemberi kredit bahwa prestasi yang diberikannya baik dalam bentuk uang, barang atau jasa, akan benar-benar diterimanya kembali dalam jangka waktu tertentu di masa yang akan datang
2.   Tenggang Waktu, yaitu suatu masa yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontra prestasi yang akan diterima pada masa yang akan datang. Dalam unsur waktu ini, terkandung pengertian nilai Agio dari uang, yaitu uang ada sekarang lebih tinggi nilainya dari uang yang akan diterima pada masa yang akan datang.
3.   Degree of Risk, yaitu tingkat risiko yang akan dihadapi sebagai akibat dari adanya jangka waktu yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontra prestasi yang akan diterima semakin tinggi pula tingkat risikonya, sejauh-jauh kemampuan manusia untuk menerobos masa depan, maka masih selalu terdapat unsur ketidakpastian yang tidak dapat diperhitungkan. Inilah yang menyebabkan munculnya risiko dan dengan adanya unsur risiko inilah maka kemudian timbul jaminan dalam pemberian kredit.
4.   Prestasi, atau obyek kredit itu tidak saja diberikan dalam bentuk uang, tetapi juga dapat berbentuk barang atau jasa. Namun karena kehidupan modern sekarang ini didasarkan kepada uang, maka transaksi-transaksi kredit yang menyangkut uang yang sering dijumpai dalam praktek.

Pihak bank melakukan penilaian dan analisis dengan Konsep Five C’s of Credit atau Konsep 5C, yaitu :
a.   Character atau Watak
Penilaian terhadap watak nasabah perlu dilakukan untuk mengetahui sejauhmana iktikad baik dan kejujuran. Calon nasabah peminjam dana untuk membayar kembali kredit yang telah diterimanya. Oleh karena itu penilaian watak debitur dimaksudkan untuk menilai willingness to pay atau kemampuan untuk membayar. Penilaian tersebut meliputi pula moral, sifat-sifat, dan kehidupan pribadinya serta
perilakunya dan tanggung jawab debitur. Hal ini sangat penting karena faktor-faktor ini akan berpengaruh terhadap pelunasan kredit.
b.   Capacity atau Kemampuan
Penilaian terhadap kemampuan debitur dilakukan untuk mengetahui sejauhmana kemampuan debitur mengembalikan pokok pinjaman serta bunganya. Penilaian ini dilakukan dengan melihat kegiatan atas usaha yang akan dibiayai melalui kredit.
c.   Capital atau Modal
Bank dalam melakukan penilaian atas jumlah modal yang dimiliki debitur yang perlu diperhatikan adalah apakah debitur memiliki modal yang cukup dalam menjalankan usahanya.
d.   Collateral atau Jaminan
Penilaian terhadap barang jaminan yang diserahkan debitur sebagai jaminan atas kredit yang diperolehnya adalah untuk mengetahui sejauhmana nilai barang jaminan atau agunan tersebut dapat menutupi risiko kegagalan pengembalian kewajiban-kewajiban debitur. Fungsi jaminan disini adalah sebagai alat pengaman terhadap kemungkinan tidak mampunya debitur melunasi kredit yang diterimanya.
e.   Condition atau Kondisi Prospek Usaha
Penilaian terhadap kondisi prospek usaha ini adalah untuk mengetahui apakah usaha yang akan dibiayai melalui kredit tersebut mempunyai prospek yang bagus atau tidak.


Referensi

  Dahlan Siamat,1995, Manajemen Lembaga Keuangan, Jakarta, Intermedia
  Muhammad Djumhana, 1996, Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti
  Subekti, 1981, Aneka Perjanjian, Bandung, Alumni
  Thomas Suyatno, 1992, Dasar-dasar Perkreditan, Jakarta, Gramedia


 Team SMART
read more “ Kredit Bank”