Tahun 1930 ,masalah money laundering telah lama dikenal.  Munculnya istilah money laundering erat kaitannya dengan perusahaan laundry, yakni perusahaan pencucian pakaian-pakaian. Para mafia Amerika Serikat membeli perusahaan pencucian pakaian atas hasil/dana yang diperolehnya dari berbagai usaha gelap (illegal), dan untuk selanjutnya dipergunakan sebagai cara pemutihan uang dari hasil transaksi ilegal berupa pelacuran, minuman keras atau perjudian.

Kemudian istilah money laundering ini populer pada tahun 1984 tatkala Interpol mengusut pemutihan uang mafia  Amerika Serikat yang terkenal dengan Pizza Connection. Kasus demikian menyangkut dana sekitar US $ 600 juta, yang ditransfer ke sejumlah bank di Swiss dan Italia. Cara pencucian uang dilakukan dengan menggunakan restoran-restoran pizza yang berada di Amerika Serikat sebagai sarana usaha untuk mengelabui sumber-sumber dana tersebut.

Cara pencucian uang atau pemutihan dilakukan dengan melewatkan uang yang diperoleh secara ilegal melalui serangkaian transaksi finansial yang rumit gunanya menyulitkan berbagai pihak untuk mengetahui asal usul uang tersebut. Kebanyakan orang beranggapan transaksi derivatif merupakan cara yang paling disukai karena kerumitannya dan daya jangkauannya menembus batas-batas yurisdiksi. Kerumitan inilah kemudian dimanfaatkan para pakar money laundering guna melakukan tahap proses pencucian uang.

Didalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 memberikan definisi mengenai pencucian uang dalam Pasal 1 angka 1 yang berbunyi sebagai berikut :
Pencucian Uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas Harta     Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga (seharusnya “patut diduganya”,    penulis) merupakan hasil tindak  pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal-usul Harta Kekayaan sehingga seolah-olah menjadi Harta Kekayaan yang sah.

Sutan Remy Sjahdaeni , money laundering atau pencucian uang adalah rangkaian kegiatan yang merupakan proses yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi terhadap uang haram, yaitu uang yang berasal dari tindak pidana, dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang tersebut dari pemerintah atau otoritas yang berwenang melakukan penindakan terhadap tindak pidana, dengan cara antara lain dan terutama memasukkan uang tersebut ke dalam sistem keuangan (financial system) sehingga uang tersebut kemudian dapat dikeluarkan dari sistem keuangan itu sebagai uang yang halal.

Modus money laundering dapat diuraikan antara lain sebagai berikut :
  1. Melalui tax evasion atau pengelakan pajak. Dengan cara ini seseorang memperoleh uang dengan cara legal, tetapi kemudian melaporkan jumlah keuangan tidak sebenarnya supaya didapatkan perhitungan pajak yang lebih sedikit dari yang sebenarnya. 
  2. Melalui cara yang jelas-jelas melanggar hukum. Cara kedua ini banyak sekali jenisnya sesuai dengan ragamnya teknik-teknik kriminal untuk memperoleh uang. 
Ragam kriminalnya dapat disebut yaitu:
  1. Perdagangan narkotika dan obat-obatan (narkoba) secara gelap (drug trafficking)
  2. Perjudian gelap (illegal gambling)
  3. Penyelundupan minuman keras, tembakau dan pornografi (smuggling of contraband alcohol, tobacco, pronography).
  4. Penyuapan (bribery)
  5. Pelacuran (prostitution)
  6. Perdagangan senjata (arms trafficking)
  7. Terorisme (terrorism)
  8. Penyelundupan imigran gelap (people smuggling)
  9. Kejahatan kerah putih (white collar crime).
Untuk membuktikan adanya money laundering tidaklah mudah karena kegiatannya yang  sangat kompleks sekali.Dan  para pakar telah berhasil menggolongkan money laudering dalam tiga tahap ,yaitu :
1. Tahap Penempatan ( Placement)
2. Tahap Pelapisan ( Layering )
3. Tahap Penyatuan ( Integration ).


Referensi
1. Sutan Remy Sjahdeini, Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, 2004.
2. AS. Mahmoedin, Analisis Kejahatan Perbankan, Rafflesia, Jakarta, 1997.
3. Rijanto, Efektifkah Pencucian Uang, Bisnis Indonesia.
4. N.H.T. Siahaan, Pencucian Uang dan Kejahatan Perbankan, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2005.



Team SMART





read more “Money Laundering”