Politik Hukum

Tiada negara tanpa politik hukum. Politik hukum menurut Bagir Manan, ada yang bersifat tetap (permanen) ada yang temporer. Yang tetap, berkaitan dengan sikap hukum yang akan selalu menjadi dasar kebijaksanaan pembentukan dan penegakan hukum. Bagi Indonesia, politik hukum yang tetap antara lain:
1.Ada satu kesatuan sistem hukum Indonesia;
2.Sistem hukum nasional dibangun berdasarkan dan untuk memperkokoh sendi-sendi Pancasila dan UUD 1945;
3.Tidak ada hukum yang memberikan hak-hak istimewa pada warga negara tertentu berdasarkan suku, ras atau agama.Kalaupun ada perbedaan semata-mata didasarkan pada kepentingan nasional dalam rangka kesatuan dan persatuan bangsa;
4.Pembentukan hukum memperhatikan kemajemukan masyarakat;
5.Hukum adat dan hukum tidak tertulis lainya diakui sebagai subsistem hukum nasional sepanjang nyata-nyata hidup dan dipertahankan dalam pergaulan masyarakat;
6.Pembentukan hukum sepenuhnya didasarkan pada partisipasi masyarakat;
7.Hukum dibentuk dan ditegakkan demi kesejahteraan umum (keadilan sosial bagi seluruh rakyat) terwujudnya masyarakat Indonesia yang demokratis dan mandiri serta terlaksananya negara berdasarkan atas hukum dan berkonstitusi.


Politik hukum temporer adalah kebijaksanaan yang ditetapkan dari waktu ke waktu sesuai dengan kebutuhan. Termasuk dalam kategori ini hal-hal sepeti penentuan prioritas pembentukan peraturan perundang-undangan kolonial, pembaharuan peraturan perundang-undangan yang menunjang pembangunan nasional dan sebagainya.

Politik hukum menurut Bagir Manan tidak terlepas dari kebijaksanaan di bidang lain. Penyusunan politik hukum harus diusahakan selalu seiring dengan aspek-aspek kebijaksanaan di bidang ekonomi, politik, sosial dan sebagainya. Namun demikian, setidak-tidaknya ada dua lingkup utama politik hukum. yaitu :
1.Politik pembentukan hukum; dan
2.Politik penegakan hukum 

Politik pembentukan hukum ialah kebijaksanaan yang bersangkutan dengan penciptaan, pembaharuan dan pengembangan hukum. Politik pembentukan hukum mencakup:
1.Kebijaksanaan (pembentukan) perundang-undangan;
2.Kebijaksanaan (pembentukan) hukum yurisprudensi atau putusan hakim; dan
3.Kebijaksanaan terhadap peraturan tidak tertulis lainnya.

Politik penegakan hukum adalah kebijaksanaan yang bersangkutan dengan :
1.Kebijaksanaan di bidang peradilan; dan
2.Kebijaksanaan di bidang pelayanan hukum.


Sedangkan politik hukum menurut Moh. Mahfud MD,  adalah legal policy yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah Indonesia yang meliputi:  - dengan mengutip Abdul Hakim Garuda Nusantara (1985) – pertama, pembangunan hukum yang berintikan pembuatan dan pembaruan terhadap materi-materi hukum agar sesuai dengan kebutuhan; kedua, pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada termasuk penegasan fungsi lembaga dan pembinaan para penegak hukum.

Moh. Mahfud MD memberikan pengertian tentang politik hukum HAM secara lebih spesifik yang diartikan sebagai kebijakan hukum (legal policy) tentang HAM yang mencakup kebijakan negara tentang bagaimana hukum tentang HAM itu telah dibuat dan bagaimana pula seharusnya hukum tentang HAM itu dibuat untuk membangun masa depan yang lebih baik, yaitu kehidupan negara yang bersih dari pelanggaran-pelanggaran HAM, terutama yang dilakukan oleh penguasa. Dengan menyesuaikan pengertian Moh. Mahfud MD tadi, maka Politik Hukum Ratifikasi Konvensi HAM diartikan sebagai kebijakan hukum tentang ratifikasi konvensi HAM yang mencakup kebijakan negara tentang bagaimana ratifikasi konvensi HAM itu telah dibuat dan bagaimana pula seharusnya ratifikasi konvensi HAM itu dibuat untuk membangun masa depan yang lebih baik yakni kehidupan negara yang bersih dari pelanggaran-pelanggaran HAM terutama yang dilakukan oleh penguasa. 


Referensi
Bagir Manan, Politik Hukum Otonomi Sepanjang Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Daerah, dalam Martin Hutabarat (ed) 1996, Hukum dan Politik Indonesia : Tinjuan Analitis Dekrit Presiden dan Otonomi Daerah, Cetakan Pertama, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Moh. Mahfud MD, 1999, Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia, Gama Media, Yogyakarta.
M. Afif Hasbulah, Politik Hukum Ratifikasi Konvensi HAM di Indonesia, Upaya Mewujudkan Masyarkat yang Demokratis, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.


TEAM SMART

read more “ Politik Hukum”

Birokrasi

Birokrasi digunakan pada awal abad ke 18 di Eropa Barat, birokrasi memiliki asal kata dari Bureau bukan hanya untuk menunjuk pada meja tulis saja, akan tetapi lebih pada kantor, misal tempat kerja dimana pegawai bekerja. Makna asli dari birokrasi berasal dari bahasa perancis berarti pelapis meja. Kata birokrasi sendiri kemudian digunakan segera setelah Revolusi Perancis tahun 1789, dan kemudian tersebar ke negara lain. Kata imbuhan -kratia berasal dari bahasa Yunani atau kratos yang berarti kekuasaan atau kepemimpinan. Birokrasi secara mendasar berarti kekuasaan perkantoran ataupun kepemimpinan dari strata kepegawaian. 

Birokrasi merupakan instrumen penting yang berada dalam tubuh pemerintah dalam menjalankan macam fungsi pemerintahan. Meehan melihat birokrasi sebagai sekelompok orang yang terorganisisr, yang menjalankan tugas-tugas mereka menurut aturan dan prosedur yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan-ketentuan jabatan dan bukan orang.  Sedangkan Bealey, mengatakan birokrasi memiliki dua pengertian yaitu “either to describe a particular set of administration; or as a concept cannoting the values, attitudes, beliefs and behavior that normally characterize administrative apparatuses”. Dari hal tersebut dapat dilihat bahwa terdapat beberapa konsep  yang dapat dilihat dalam memaknai aktor yang bekerja di dalam birokrasi, seperti konsep tentang nilai, sikap, kepercayaan dan tingkah laku dari para aktor pendukung institusi yang disebut dengan birokrasi.


Birokrasi dipandang sebagai suatu institusi modern yang penting untuk dilihat dalam khazanah penyelenggaraan pelayanan publik (public service). Pentingnya posisi birokrasi karena berangkat dari pemaknaan mengenai birokrasi itu sendiri. Birokrasi sering dimaknai sebagai institusi resmi yang melakukan fungsi pelayanan terhadap kebutuhan dan kepentingan masyarakat, akibatnya seringkali birokrasi semata-mata dimaknai sebagai manifestasi dari fungsi melayani urusan orang banyak.


Pengertian birokrasi menurut Michael G. Roskin, et al. bagi mereka birokrasi adalah "setiap organisasi yang berskala besar yang terdiri atas para pejabat yang diangkat, di mana fungsi utamanya adalah untuk melaksanakan (to implement) kebijakan-kebijakan yang telah diambil oleh para pengambil keputusan (decision makers). Idealnya, birokrasi merupakan suatu sistem rasional atau struktur yang terorganisir yang dirancang sedemikian rupa guna memungkinkan adanya pelaksanaan kebijakan publik yang efektif dan efisien. Birokrasi juga dioperasikan oleh serangkaian aturan serta prosedur yang bersifat tetap. Terdapat rantai komando berupa hirarki kewenangan di mana tanggung jawab setiap bagian-bagiannya 'mengalir' dari 'atas' ke 'bawah.'


Referensi
  Miftah Thoha, 2004, Birokrasi dan Politik di Indonesia, Cetakan ke-3, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta.
  Deny B.C Harianja, 1999, Birokrasi Nan Pongah, Kanisius, Yogyakarta.
  Afadlal, 2003, Dinamika Birokrasi Lokal Era Otonomi Daerah, Pusat Penelitian Politik LIPI.








Team Smart



read more “Birokrasi”

Money Laundering

Tahun 1930 ,masalah money laundering telah lama dikenal.  Munculnya istilah money laundering erat kaitannya dengan perusahaan laundry, yakni perusahaan pencucian pakaian-pakaian. Para mafia Amerika Serikat membeli perusahaan pencucian pakaian atas hasil/dana yang diperolehnya dari berbagai usaha gelap (illegal), dan untuk selanjutnya dipergunakan sebagai cara pemutihan uang dari hasil transaksi ilegal berupa pelacuran, minuman keras atau perjudian.

Kemudian istilah money laundering ini populer pada tahun 1984 tatkala Interpol mengusut pemutihan uang mafia  Amerika Serikat yang terkenal dengan Pizza Connection. Kasus demikian menyangkut dana sekitar US $ 600 juta, yang ditransfer ke sejumlah bank di Swiss dan Italia. Cara pencucian uang dilakukan dengan menggunakan restoran-restoran pizza yang berada di Amerika Serikat sebagai sarana usaha untuk mengelabui sumber-sumber dana tersebut.

Cara pencucian uang atau pemutihan dilakukan dengan melewatkan uang yang diperoleh secara ilegal melalui serangkaian transaksi finansial yang rumit gunanya menyulitkan berbagai pihak untuk mengetahui asal usul uang tersebut. Kebanyakan orang beranggapan transaksi derivatif merupakan cara yang paling disukai karena kerumitannya dan daya jangkauannya menembus batas-batas yurisdiksi. Kerumitan inilah kemudian dimanfaatkan para pakar money laundering guna melakukan tahap proses pencucian uang.

Didalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 memberikan definisi mengenai pencucian uang dalam Pasal 1 angka 1 yang berbunyi sebagai berikut :
Pencucian Uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas Harta     Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga (seharusnya “patut diduganya”,    penulis) merupakan hasil tindak  pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal-usul Harta Kekayaan sehingga seolah-olah menjadi Harta Kekayaan yang sah.

Sutan Remy Sjahdaeni , money laundering atau pencucian uang adalah rangkaian kegiatan yang merupakan proses yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi terhadap uang haram, yaitu uang yang berasal dari tindak pidana, dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang tersebut dari pemerintah atau otoritas yang berwenang melakukan penindakan terhadap tindak pidana, dengan cara antara lain dan terutama memasukkan uang tersebut ke dalam sistem keuangan (financial system) sehingga uang tersebut kemudian dapat dikeluarkan dari sistem keuangan itu sebagai uang yang halal.

Modus money laundering dapat diuraikan antara lain sebagai berikut :
  1. Melalui tax evasion atau pengelakan pajak. Dengan cara ini seseorang memperoleh uang dengan cara legal, tetapi kemudian melaporkan jumlah keuangan tidak sebenarnya supaya didapatkan perhitungan pajak yang lebih sedikit dari yang sebenarnya. 
  2. Melalui cara yang jelas-jelas melanggar hukum. Cara kedua ini banyak sekali jenisnya sesuai dengan ragamnya teknik-teknik kriminal untuk memperoleh uang. 
Ragam kriminalnya dapat disebut yaitu:
  1. Perdagangan narkotika dan obat-obatan (narkoba) secara gelap (drug trafficking)
  2. Perjudian gelap (illegal gambling)
  3. Penyelundupan minuman keras, tembakau dan pornografi (smuggling of contraband alcohol, tobacco, pronography).
  4. Penyuapan (bribery)
  5. Pelacuran (prostitution)
  6. Perdagangan senjata (arms trafficking)
  7. Terorisme (terrorism)
  8. Penyelundupan imigran gelap (people smuggling)
  9. Kejahatan kerah putih (white collar crime).
Untuk membuktikan adanya money laundering tidaklah mudah karena kegiatannya yang  sangat kompleks sekali.Dan  para pakar telah berhasil menggolongkan money laudering dalam tiga tahap ,yaitu :
1. Tahap Penempatan ( Placement)
2. Tahap Pelapisan ( Layering )
3. Tahap Penyatuan ( Integration ).


Referensi
1. Sutan Remy Sjahdeini, Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, 2004.
2. AS. Mahmoedin, Analisis Kejahatan Perbankan, Rafflesia, Jakarta, 1997.
3. Rijanto, Efektifkah Pencucian Uang, Bisnis Indonesia.
4. N.H.T. Siahaan, Pencucian Uang dan Kejahatan Perbankan, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2005.



Team SMART





read more “Money Laundering”

PTK

Kedisiplinan dan Tindakan Korektif  (di kelas )

Pendapat Sri Esti Wuryani Djiwandono (2002:303)  bahwa untuk menciptakan kedisiplinan di kelas ada tiga langkah yaitu perencanaan, mengajarkan siswa bagaimana mengikuti aturan, dan merespon secara tepat dan konstruktif ketika masalah timbul. Perencanaan meliputi membuat aturan dan prosedurnya serta menentukan konsekuensi untuk aturan yang dilanggar. Selanjutnya menanamkan aturan pada diri siswa dan langkah yang terakhir bagaimana guru menyikapi secara bijak jika ada pelanggaran disiplin di kelas.

Dalam kegiatan menegakkan disiplin kelas, tindakan tepat dan segera sangat diperlukan. Dimensi tindakan merupakan kegiatan yang seharusnya dilakukan guru bila terjadi masalah pelanggaran disiplin. Guru yang bersangkutan dituntut untuk berbuat sesuatu dalam menghentikan perbuatan siswa setepat mungkin. Guru harus segera mengingatkan siswa terhadap peraturan tata tertib (yang dibuat dan diterapkan bersarna) dan konsekuensinya, kemudian melaksanakan sanksi yang seharusnya berlaku. Kegiatan ini juga bertujuan untuk memonitor efektivitas aturan tata tertib. Setelah jangka waktu tertentu guru bersama-sama murid dapat meninjau kembali aturan sekolah tersebut untuk dimodifikasi dan diperbaiki.

Implementasi disiplin dikembangkan melalui dua bentuk yaitu disiplin preventif dan disiplin korektif. Disiplin preventif yaitu upaya mencegah atau menggerakkan siswa mengikuti dan mematuhi peraturan yang berlaku. Dengan hal ini pula siswa dapat berdisiplin dan mematuhi aturan yang berlaku. Disiplin korektif, adalah upaya mengarahkan siswa untuk tetap mematuhi peraturan. Bagi yang melanggar diberi sanksi dengan tujuan memberi pelajaran agar selalu mengikuti aturan yang ada.

Hollingsworth dan Hoower (1991: 72-74): mengemukakan beberapa bentuk gangguan disiplin siswa dan petunjuk umum cara penanggulangannya adalah sebagai berikut :
1). Gangguan percakapan
2). Gangguan melempar catatan
3). Gangguan kebebasan yang berlebihan di antara siswa
4). Gangguan permusuhan diantara peserta didik atau kelompok
5). Gangguan menyontek
6). Gangguan pengaduan
7). Gangguan tabiat marah
8). Gangguan penolakan permohonan guru
9). Gangguan perpindahan situasi


Cara melakukan dimensi tindakan korektif untuk menerapkan disiplin kelas, salah satunya yaitu dengan cara menetapkan peraturan dan konsekuensinya. Bila ada siswa yang melanggar peraturan tata tertib sekolah, komunikasikan kembali apa aturan yang dilanggarnya secara jelas dan kemukakan akibatnya bila peraturan yang telah dibuat dan disepakati bersama itu dilanggar. Konsekuensi itu dilakukan secara bertahap dimulai dari peringatan, teguran, memberi tanda cek, disuruh menghadap kepala sekolah dan atau dilaporkan kepada orang tuanya tentang pelanggaran yang dilakukannya di sekolah. Bila ada tindakan siswa yang menggangu suasana proses belajar mengajar segera hentikan gangguan tersebut, kemudian usahakan memahami alasan mengapa siswa tersebut bertindak demikian. Kemukakan kepadanya harapan kita sebagai guru dan teman-teman lain yang akan terganggu konsentrasinya dan nyatakan tingkah laku bagaimana yang diharapkan dari siswa yang bersangkutan. Tindakan guru hendaknya cukup tegas dan berwibawa dan hendaknya hindarkan hal-hal yang menyebabkan siswa mendapat malu di depan teman- temannya.


Referensi

Hollingsworth, Paul M clan Hooper, Kenneth H. 1991. Elementary Teaching Methods. Boston: Allyn and Bacon.


Team Smart


read more “PTK”

Hukum Pidana Islam


Hukum pidana Islam sering disebut dalam fiqh dengan istilah jinayah atau jarimah. Jinayah merupakan bentuk verbal noun (masdar) dari kata jana. Secara etimologi jana berarti berbuat dosa atau salah, sedangkan jinayah diartikan perbuatan dosa atau perbuatan salah. Kata jinayah dalam istilah hukum sering disebut dengan delik atau tindak pidana. Haliman dalam desertasinya menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan hukum pidana dalam syariat Islam adalah ketentuan-ketentuan hukum syara yang melarang untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dan pelanggaran terhadap ketentuan hukum tersebut dikenakan hukuman berupa penderitaan badan atau harta.

Dalam Undang-Undang Hukum Pidana Republik Persatuan Arab (KUHP RPA) terdapat tiga macam penggolongan tindak pidana yang didasarkan pada berat ringannya hukuman, yaitu jinayah, janhah dan mukhalafah.Jinayah di sini adalah jinayah yang disebutkan dalam konstitusi dan merupakan tindakan yang paling berbahaya. Konsekuensinya, pelaku tindak pidana diancam dengan hukuman berat, seperti hukuman mati, kerja keras atau penjara seumur hidup (Pasal 10 KUHP RPA). Sedangkan janhah adalah perbuatan yang diancam dengan hukuman lebih dari satu minggu tetapi tidak sampai kepada penjatuhan hukuman mati atau hukuman seumur hidup (Pasal 11 KUHP RPA). Adapun mukhalafah adalah jenis pelanggaran ringan yang ancaman hukumannya tidak lebih dari satu minggu (Pasal 12 KUHP RPA). *1

Dalam bahasa Indonesia pengertian jinayah sering disebut dengan istilah peristiwa pidana, delik atau tindak pidana. Istilah jinayah atau jarimah sering pula digunakan oleh para fuqaha. Istilah jarimah mempunyai kandungan arti yang sama dengan istilah jinayah, baik dari segi bahasa maupun dari segi istilah. Dari segi bahasa jarimah merupakan kata jadian (masdar) dengan asal kata jarama yang artinya berbuat salah, sehingga jarimah mempunyai arti perbuatan salah.

Hukuman had adalah suatu sanksi yang ketentuannya sudah dipastikan oleh nas. Adapun hukuman ta’zir adalah hukuman yang pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya kepada penguasa. Hukum ta’zir dijatuhkan dengan mempertimbangkan berat ringannya tindak pidana, situasi dan kondisi masyarakat, serta tuntutan kepentingan umum. Hal ini dapat dikatakan bahwa hukuman ta’zir diterapkan tidak secara definitif, melainkan melihat situasi dan kondisi, bagaimana perbuatan jarimah terjadi, kapan waktunya, siapa korbannya dan sanksi apa yang pantas dikenakan demi menjamin ketentraman dan kemaslahatan umat. *2

Jadi definisi jarimah yaitu larangan-larangan syara yang diancam dengan hukuman had atau ta’zir. Larangan-larangan tersebut berkaitan dengan sikap berbuat atau tidak berbuat. Sikap berbuat yang dianggap sebagai suatu tindak pidana, misalkan Al-Qur’an melarang membunuh, dan bila seseorang melakukan pembunuhan maka tindakan orang tersebut dianggap melakukan tindak pidana dengan sikap berbuat. Al-Qur’an melarang berzina, maka zina dianggap pelanggaran hukum. Adapun contoh tidak berbuat yang dapat dianggap sebagai tindak pidana adalah tidak memberi makan kepada orang yang ditahan.

Bahwa suatu perbuatan dianggap delik (jarimah) bila terpenuhi syarat dan rukun. Adapun rukun jarimah dapat dikategorikan menjadi 2 (dua) : pertama, rukun umum, artinya unsur-unsur yang harus terpenuhi pada setiap jarimah. Kedua, unsur khusus, artinya unsur-unsur yang harus terpenuhi pada jenis jarimah tertentu.

Yang termasuk unsur-unsur umum jarimah adalah sebagai berikut :
1. Unsur formil (adanya undang-undang atau nas). Artinya setiap perbuatan tidak dianggap   melawan hukum dan pelakuny tidak dapat dipidana kecuali adanya nas atau undang-undang yang mengaturnya. Dalam hukum positif masalah ini     dikenal    dengan istilah asas legalitas, yaitu suatu perbuatan tidak dapat dianggap melawan hukum dan pelakunya tidak     dapat    dikenai sanksi sebelum adanya peraturan yang mengundangkannya. Dalam syariat Islam lebih dikenal dengan     istilah ar-   rukn asy-syari’i. Kaidah yang mendukung unsur ini adalah “tidak ada perbuatan yang dianggap melanggar     hukum dan    tidak ada hukuman yang dijatuhkan kecuali adanya ketentuan nas”. Kaidah lain menyebutkan “tiada     hukuman bagi    perbuatan mukalaf sebelum adanya ketentuan nas”.
2. Unsur materiil (sifat melawan hukum). Artinya adanya tingkah laku seseorang yang membentuk jarimah, baik dengan     sikap berbuat maupun sikap tidak berbuat. Unsur ini dalam hukum pidana Islam disebut dengan ar-rukn al-madi.
3. Unsur moril (pelakunya mukalaf). Artinya pelaku jarimah adalah orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana     terhadap jarimah yang dilakukannya. Dalam syariat Islam unsur moril disebut dengan ar-rukn al-adabi. Haliman dalam     desertasinya menambahkan, bahwa orang yang melakukan tindak pidana dapat dipersalahkan dan dapat disesalkan, artinya bukan orang gila, bukan anak-anak dan bukan karena dipaksa atau karena pembelaan diri. *3

Unsur-unsur umum di atas tidak selamanya terlihat jelas dan terang, namun dikemukakan guna mempermudah dalam mengkaji persoalan-persoalan hukum pidana Islam dari sisi kapan peristiwa pidana terjadi  *4

Jarimah (tindak pidana) dalam Islam, jika dilihat dari segi berat ringannya hukuman ada tiga jenis, yaitu hudud, qisas diyat dan ta’zir.
1.  Jarimah Hudud yaitu perbuatan melanggar hukum yang jenis dan ancaman hukumannya ditentukan oleh nas, yaitu  hukuman had (hak Allah). Hukuman had yang dimaksud tidak mempunyai batas terendah dan tertinggi dan tidak bisa dihapuskan oleh perorangan (si korban atau walinya) atau masyarakat yang mewakili (ulil amri). Para ulama sepakat bahwa yang termasuk kategori dalam jarimah hudud ada tujuh, yaitu : (a) zina, (b) qazf (menuduh zina), (c) pencurian, (d) perampokan atau penyamunan (hirabah), (e) pemberontakan (al-bagby), (f) minum-minuman keras, dan (g) niddah (murtad).
2.  Jarimah Qisas Diyat yakni perbuatan yang diancam dengan hukuman qisas dan diyat. Baik hukuman gisas maupun diyat merupakan hukuman yang ditentukan batasnya, tidak ada batas terendah dan tertinggi, tetapi menjadi hak perorangan (si      korban dan walinya), ini berbeda dengan hukuman had yang menjadi hak Allah semata. Hukum qisas diyat penerapannya ada beberapa kemungkinan, seperti hukum qisas bisa berubah menjadi diyat, hukuman diyat menjadi      dimaafkan dan apabila dimaafkan maka hukuman menjadi hapus. Yang termasuk dalam kategori jarimah qisas diyat: (a)  pembunuhan sengaja (al-qati al-amd), (b) pembunuhan semi sengaja (al-qatl sibh al-amd), (c) pembunuhan keliru (al-qatl al-khata), (d) penganiayaan sengaja (al-jarh al-amd), (e) penganiayaan salah (al-jarh al-khata).
3.  Jarimah Ta’zir, yaitu memberi pelajaran, artinya suatu jarimah yang diancam dengan hukum ta’zir yaitu hukuman selain had dan qisas diyat.*5 Pelaksanaan hukuman ta’zir, baik yang jenis larangannya ditentukan oleh nas atau tidak, baik perbuatan itu menyangkut hak Allah atau hak perorangan, hukumannya diserahkan sepenuhnya kepada penguasa.*6



Referensi

*1  Ahmad Hanfi,1967. Asas-asas Hukum Pidana Islam , Bulan Bintang, Jakarta, hlm 2.
*2  Abd al-Wahab Khalaf, 1998, Ilmu Ushul al-Fiqh, Dar al Qalam, Mesir, hlm.198.
*3  Haliman, 1968, Hukum Pidana Islam Menurut Ajaran Ahli Sunah wal-Jamaah, Bulan Bintang, Jakarta., hlm. 48.
*4.  Ahmad Hanafi , Op, Cit, hlm.36.
*5   Marsum, 1998, Jarimah Ta'zir, Fakultas Hukum UII, Yogyakarta, hlm 2.
*6   Ahmad Hanafi, Op,Cit, hlm 47.


Team Smart Consultant
read more “Hukum Pidana Islam”
Copyright © 2010 Blog Smart Consultant All rights reserved.
Wp Theme by Templatesnext . Blogger Template by Anshul