Macam Tindakan Hukum Pemerintahan
 
Telah disebutkan bahwa pemerintah atau administrasi negara adalah subyek hukum yang mewakili dua institusi yaitu jabatan pemerintahan dan badan (lichaam) hukum pemerintahan, karena mewakili dua institusi maka dikenal ada dua macam tindakan hukum yaitu tindakan hukum publik dan tindakan hukum privat. Di Negara Belanda, tindakan hukum pemerintahan dijelaskan sebagai berikut:
    Tindakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah dalam menjalankan fungsi pemerintahannya dapat dibedakan dalam tindakan hukum publik dan tindakan hukum privat. Tindakan hukum publik berarti tindakan hukum yang dilakukan tersebut didasarkan pada hukum publik atau yaitu tindakan hukum yang dilakukan berdasarkan hukum publik, sedangkan tindakan hukum privat adalah tindakan hukum yang didasarkan pada ketentuan hukum keperdataan.

Kedudukan hukum pemerintah atau administrasi negara yang mewakili dua institusi, tampil dengan “twee petten” dan diatur dengan dua bidang hukum yang berbeda yaitu hukum publik dan hukum privat, akan melahirkan tindakan hukum dengan akibat-akibat hukum yang berbeda, yang di dalam praktek agak sukar dibedakan kapan tindakan hukum diatur oleh hukum publik dan kapan diatur dan tunduk pada hukum perdata, apalagi dengan adanya kenyataan sebagai akan ternyata di bawah bahwa tindakan hukum administrasi negara tidak selalu dilakukan oleh organ pemerintahan, tetapi juga oleh seseorang atau badan hukum perdata dengan persyaratan tertentu. Di samping itu, ada pula kesukaran lain dalam menentukan garis batas (scheidingslijn) tindakan pemerintah apakah bersifat publik atau privat, terutama sehubungan dengan adanya dua macam tindakan hukum publik, yaitu yang bersifat murni (de puur publiekrechtelijke), sebagai tindakan hukum yang dilaksanakan berdasarkan kewenangan publik dan bersifat campuran atau tidak murni antara hukum
publik dan hukum privat (de gemengd publiek en privaatrechtelijke).  Oleh karena itu diperlakukan klarifikasi mengenai kapan tindakan hukum administrasi negara itu bersifat dan diatur oleh hukum perdata dan kapan diatur dan tunduk pada hukum publik.

Secara teoretis, cara untuk menentukan apakah tindakan pemerintahan itu diatur oleh hukum privat atau hukum publik adalah dengan melihat kedudukan pemerintah dalam menjalankan tindakan tersebut. Jika pemerintah bertindak dalam kualitasnya sebagai pemerintah, maka hanya hukum publiklah yang berlaku, jika pemerintah bertindak tidak dalam kualitas pemerintah, maka hukum privatlah yang berlaku.  Dengan kata lain, ketika pemerintah terlibat dalam pergaulan keperdataan dan bukan dalam kedudukannya sebagai pihak yang memelihara kepentingan umum, ia tidak berbeda dengan pihak swasta yaitu tunduk pada hukum privat. Cara lain adalah dengan melakukan pembedaan antara overheid sebagai pemegang kewenangan pemerintahan dengan lichaam sebagai badan hukum. Dalam kaitannya dengan daerah, diketahui bahwa daerah adalah badan hukum publik, yang di satu sisi sebagai overheid dan di sisi lain sebagai licham. Sebagai overheid, daerah melaksanakan kewenangan atau tugas-tugas pemerintahan yang diberikan dan diatur oleh ketentuan hukum publik. Sebagai licham, daerah adalah sebagai wakil dari badan hukum yang dapat bertindak dalam lapangan keperdataan dan tunduk pada ketentuan hukum perdata.
Sebagai contoh ketika Kabupaten membeli beberapa mobil bus baru untuk kepentingan perusahaannya, Kabupaten melaksanakan perjanjian jual beli yang didasarkan pada hukum perdata. Disebutkan juga bahwa sebagaimana badan hukum privat, Kabupaten adalah pemikul hak dan kewajiban keperdataan, Kabupaten dapat melakukan berbagai tindakan hukum berdasarkan hukum perdata, ia dapat terlibat dalam lalu lintas pergaulan hukum “biasa”. Apabila Kabupaten melakukan tindakan tersebut, secara prinsip kedudukannya sama dengan seseorang atau badan hukum. Dengan demikian, pemerintah (pemerintah daerah) dapat melakukan perbuatan atau tindakan hukum publik dan tindakan hukum keperdataan.

Berkenaan dengan tindakan hukum publik dari organ pemerintahan ini, di Negara Belanda disebutkan sebagai berikut:
    Tindakan hukum publik yang dilakukan oleh pemerintah dalam menjalankan fungsi pemerintahannya, dapat dibedakan dalam tindakan hukum publik yang bersifat sepihak dan tindakan banyak pihak. Peraturan bersama antar Kabupaten atau antara Kabupaten dengan Provinsi adalah contoh dari tindakan hukum publik beberapa pihak. Tindakan hukum publik sepihak berbentuk tindakan yang dilakukan sendiri oleh organ pemerintahan yang menimbulkan akibat hukum publik, contohnya adalah pemberian izin bangunan dari Walikota, pemberian bantuan (subsidi), perintah pengosongan bangunan/rumah dan sebagainya.



Referensi :
  Bagir Manan, 1996, Bentuk-Bentuk Perbuatan Keperdataan yang Dapat Dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Majalah Ilmiah Universitas Padjadjaran, No. 3, Vol. 14, hlm. 27-29
  N.E. Algra, et.al., 1983, Mula Hukum Beberapa Bab Mengenai Hukum dan Ilmu Untuk Pendidikan HUkum dalam Pengantar Ilmu Hukum, Binacipta, Jakarta, hlm. 173-174
  Ridwan HR, 2003, Op. Cit, hlm. 85
  Ridwan HR, 2003, Op. Cit, hlm. 87
 
 Team smart
read more “ ”

Deskriptif

Metode Penelitian Deskriptif , Verifikatif

       Setiap penelitian yang akan dilakukan, terlebih dahulu harus ditentukan jenis penelitian dan metode yang akan digunakan sehingga tujuan dari penelitian dapat tercapai. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif dan verifikatif. Analisis deskriptif yaitu metode penelitian yang memberikan gambaran mengenai situasi dan kejadian sehingga metode ini berkehendak mengadakan akumulasi data dasar berlaku. Yang secara luas berarti bukan hanya membuat gambaran-gambaran fenomena tapi juga menerangkan hubungan, menguji hipotesa-hipotesa, membuat prediksi serta mendapatkan makna dan implikasi dari suatu masalah yang ingin dipecahkan (Muh Nazir, 1999). Sedangkan menurut Sugiyono penelitian deskriptif adalah penelitian yang dilakukan untuk mengetahui nilai variabel mandiri, baik suatu variabel atau lebih (independent) tanpa membuat perbandingan atau menghubungkan dengan variabel lain.
       Menurut Whitney (1960) yang dikutip oleh M. Nazir (1999;63) metode deskriptif adalah pencarian fakta dengan interpretasi yang tepat. Penelitian deskriptif mempelajari masalah-masalah dalam masyarakat situasi-situasi tertentu termasuk tentang hubungan kegiatan-kegiatan, sikap-sikap, pandangan-pandangan serta proses-proses yang sedang berlangsung dang pengaruh-pengaruh dari suatu fenomena.
       Langkah-langkah umum dalam metode deskriptif adalah :
1.   Memilih dan merumuskan masalah
2.   Menentukan tujuan
3.   Memberikan limitasi
4.   Perumusan kerangka teori
5.   Menelusuri sumber-sumber kepustakaan
6.   Merumuskan hipotesis
7.   Melakukan kerja lapangan
8.   Membuat tabulasi serta analisis statistic
9.   Memberikan interpretasi
10. Mengadakan generalisasi
11. Membuat laporan penelitian

       Suharsimi Arikunto (2006;8) mengemukakan bahwa, “Penelitian verifkatif pada dasarnya ingin menguji kebenaran pengumpulan data di lapangan.” Berdasarkan jenis penelitian di atas, yaitu penelitian deskriftif dan verifikatif yang dilaksanakan melalui pengumpulan data di lapangan, maka metode penelitian yang digunakan adalah explanatory survey. Explanatory survey adalah suatu survei yang digunakan untuk menjelaskan hubungan kausal antara dua variabel melalui pengujian hipotesis. Menurut Kerlinger yang dikutip oleh Sugiyono (2008:11), yang dimaksud dengan metode survei yaitu:
“ Metode penelitian yang dilakukan pada populasi besar maupun kecil, tetapi data yang dipelajari adalah data dari sampel yang diambil dari populasi tersebut, sehingga ditemukan kejadian-kejadian relatif, destribusi, dan hubungan-hubungan antar variabel sosiologis maupun psikologis.”

referensi
Arikunto, Suharsimi, 2006, “Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek”, Edisi Revisi IV, Jakarta, Rineka Cipta.
Sugiyono, 2008, “Metode Penelitian Bisnis”, Cetakan Kedua belas, Bandung, Alfabeta.


Team Smart
read more “Deskriptif”

Perjanjian Kredit Bank


Perjanjian Kredit Bank


 
       Salah satu dasar yang kuat dan jelas bagi bank mengenai keharusan adanya suatu perjanjian kredit adalah ketentuan dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang menyatakan bahwa kredit diberikan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain.
  
       Pencantuman kata-kata persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam di dalam pengertian kredit sebagaimana dimuat dalam Pasal 1 angka 11 tersebut di atas, dapat mempunyai beberapa maksud, yaitu :   
  1. Pembentuk undang-undang bermaksud untuk menegaskan bahwa hubungan kredit bank adalah hubungan kontraktual antara bank dan nasabah debitur yang berbentuk pinjam meminjam. Jadi dengan demikian hubungan kredit bank berlaku Buku Ketiga (tentang perikatan) pada umumnya dan Bab Ketigabelas (tentang pinjam meminjam) KUH Pedata pada khususnya.
  2. Pembentuk undang-undang bermaksud untuk mengharuskan hubungan kredit bank dibuat berdasarkan perjanjian tertulis, dengan tujuan agar perjanjian tersebut dapat dipergunakan sebagai alat bukti.
       Dalam pelaksanaannya, perjanjian kredit pada umumnya harus dapat memenuhi persyaratan sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yang menentukan 4 syarat sahnya perjanjian , yaitu :
  1.  Kesepakatan para pihak yang membuat perjanjian
  2.  Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian
  3.  Adanya obyek tertentu
  4.  Adanya suatu sebab yang halal
       Empat syarat tersebut diatas merupakan syarat essensial dari suatu perjanjian, artinya tanpa 4 syarat tersebut perjanjian dianggap tidak pernah ada. Adapun syarat yang pertama dan kedua disebut dengan syarat subyektif, yaitu syarat mengenai orang atau subyek yang mengadakan perjanjian, sedangkan syarat ketiga dan keempat disebut syarat obyektif, karena mengenai perjanjian itu sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan. 

       Dalam praktek, bentuk dan materi perjanjian kredit antara satu bank dengan bank yang lainnya tidak sama, hal ini disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing bank dan disesuaikan jenis kreditnya. Jadi dengan demikian perjanjian kredit tersebut tidak mempunyai bentuk yang baku, hanya saja dalam praktek ada banyak hal yang biasanya dicantumkan dalam perjanjian kredit, misalnya berupa definisi istilah-istilah yang akan dipakai dalam perjanjian, jumlah dan batas waktu pinjaman, serta pembayaran kembali (repayment) pinjaman, penetapan bunga pinjaman dan denda bila debitur lalai dalam melaksanakan kewajibannya.

       Perjanjian kredit ini perlu mendapatkan perhatian yang khusus baik oleh bank sebagai kreditur maupun oleh nasabah sebagai debitur, karena perjanjian kredit mempunyai fungsi yang sangat penting dalam pemberian, pengelolaannya maupun penatalaksanaan kredit itu sendiri. Adapun fungsi dari perjanjian kredit adalah sebagai berikut :
  1. Perjanjian kredit berfungsi sebagai perjanjian pokok, artinya perjanjian kredit merupakan sesuatu yang menentukan batal atau tidaknya perjanjian lain yang mengikutinya, misalnya perjanjian pengikatan jaminan
  2. Perjanjian kredit berfungsi sebagai alat bukti mengenai batasan-batasan hak dan kewajiban diantara kreditur dan debitur
  3. Perjanjian kredit berfungsi sebagai alat untuk melakukan monitoring kredit
       Secara yuridis formal ada 2 (dua) jenis perjanjian kredit atau pengikatan kredit yang digunakan oleh bank dalam menyalurkan kreditnya, yaitu :
  1.  Perjanjian/pengikatan kredit di bawah tangan atau akta di bawah tangan;
  2.  Perjanjian/pengikatan kredit yang dibuat oleh dan dihadapan notaris atau akta otentik.
       Pengertian perjanjian kredit di bawah tangan adalah perjanjian pemberian kredit oleh bank kepada nasabahnya yang hanya dibuat diantara mereka (kreditur dan debitur), dimana formulirnya telah disediakan oleh pihak bank (form standart/baku). Sedangkan yang dimaksud dengan perjanjian kredit notariil (otentik) adalah perjanjian pemberian kredit oleh bank kepada nasabahnya yang dibuat oleh atau dihadapan notaris.


referensi :
  Gatot Wardoyo, 1992, Sekitar Klausul-klausul Perjanjian Kredit Bank, Majalah Bank dan Manajemen, Edisi November-Desember 1992, hlm 64-69
  Hasanuddin Rahman, 1995, Pendekatan Teknis Filosofis Legal Audit Operasional Perbankan,

 

team smart
read more “Perjanjian Kredit Bank”

Hukum, Sejarah Hukum

Pengertian Hukum

     Membaca beberapa literatur utamanya yang terkait dengan Ilmu Hukum, maka akan kita temukan beberapa definisi/pengertian tentang “hukum”, dan definisi tentang “hukum” itu dapat pula kita temui dari kamus, ensiklopedi ataupun dari suatu aturan perundang-undangan.
    Berikut akan diurai definisi “hukum” dari beberapa aliran pemikiran dalam ilmu hukum yang ada, sebab timbulnya perbedaan tentang sudut pandang orang tentang apa itu “hukum” salah satunya sangat dipengaruhi oleh aliran yang melatarbelakanginya.
1. Aliran Sosiologis
   Roscoe Pound, memaknai hukum dari dua sudut pandang, yakni:

a.Hukum dalam arti sebagai tata hukum (hubungan antara   manusia dengan individu lainnya, dan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya, atau tata sosial, atau tata ekonomi).
b.Hukum dalam arti selaku kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif (harapan-harapan atau tuntutan-tuntutan oleh manusia sebagai individu ataupun kelompok-kelompok manusia yang mempengaruhi hubungan mereka atau menentukan tingkah laku mereka).

    Hukum bagi Rescoe Pound adalah sebagai “Realitas Sosial” dan negara didirikan demi kepentingan umum & hukum adalah sarana utamanya.
      
       Jhering menyatakan Law is the sum of the condition of social life in the widest sense of the term, as secured by the power of the states through the means of external compulsion (Hukum adalah sejumlah kondisi kehidupan sosial dalam arti luas, yang dijamin oleh kekuasaan negara melalui cara paksaan yang bersifat eksternal).


         Bellefroid menyatakan Stelling recht is een ordening van het maatschappelijk leven, die voor een bepaalde gemeenschap geldt en op haar gezag is vastgesteid (Hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat dan didasarkan atas kekuasaan yang ada di dalam masyarakat itu).

2.Aliran Realis

     Holmes menyatakan The prophecies of what the court will do… are what I mean by the law (apa yang diramalkan akan diputuskan oleh pengadilan, itulah yang saya artikan sebagai hukum).
    Llewellyn menyatakan What officials do about disputes is the law it self (apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan, adalah hukum itu sendiri).

  Salmond menyatakan hukum dimungkinkan untuk didefinisikan sebagai kumpulan asas-asas yang diakui dan diterapkan oleh negara di dalam peradilan. Dengan perkataan lain, hukum terdiri dari aturan-aturan yang diakui dan dilaksanakan pada pengadilan.

3.Aliran Antropologi
     Schapera menyatakan Law is any rule of conduct likely to be enforced by the courts (hukum adalah setiap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan).
    Gluckman menyatakan Law is the whole reservoir of rules on which judges draw for their decisions (hukum adalah keseluruhan gudang-aturan di atas mana para hakim mendasarkan putusannya).
   Bohannan menyatakan Law is that body of binding obligations which has been reinstitutionalised within the legal institution (hukum adalah merupakan himpunan kewajiban-kewajiban yang telah dilembagakan kembali dalam pranata hukum).

4.Aliran Historis
      Karl von Savigny menyatakan All law is originally formed by custom and popular feeling, that is, by silently operating forces. Law is rooted in a people’s history: the roots are fed by the consciousness, the faith and the customs of the people (Keseluruhan hukum sungguh-sungguh terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan dan kebiasaan warga negara.

5.Aliran Hukum Alam
   Aristoteles menyatakan Hukum adalah sesuatu yang berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspressikan bentuk dari konstitusi; hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan dan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
     Thomas Aquinas menyatakan Hukum adalah suatu aturan atau ukuran dari tindakan-tindakan, dalam hal mana manusia dirangsang untuk bertindak atau dikekang untuk tidak bertindak.
   Jhon Locke menyatakan Hukum adalah sesuatu yang ditentukan oleh warga masyarakat pada umumnya tentang tindakan-tindakan mereka, untuk menilai/mengadili mana yang merupakan perbuatan yang jujur dan mana yang merupakan perbuatan yang curang.
    Emmanuel Kant menyatakan Hukum adalah keseluruhan kondisi-kondisi dimana terjadi kombinasi antara keinginan-keinginan pribadi seseorang dengan keinginan-keinginan pribadi orang lain, sesuai dengan hukum-hukum tentang kemerdekaan.

6.Aliran Positivis
   Jhon Austin menyatakan Hukum adalah seperangkat perintah, baik langsung ataupun tidak langsung, dari pihak yang berkuasa kepada warga masyarakatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen, dimana otoritasnya merupakan otoritas tertinggi.
   Blackstone menyatakan Hukum adalah suatu aturan tindakan-tindakan yang ditentukan oleh orang-orang yang berkuasa bagi orang-orang yang dikuasi, untuk ditaati.
    Hans Kelsen menyatakan Hukum adalah suatu perintah memaksa terhadap tingkah laku manusia… Hukum adalah kaidah-kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi


Pengertian Sejarah Hukum


  Sudah barang tentu bahwa sejarawan hukum harus memberikan sumbangsihnya kepada penulisan sejarah secara terpadu. Bahkan sumbangsih tersebut teramat penting mengingat pesan yang begitu besar yang dimainkan oleh hukum di dalam perkembangan pergaulan hidup manusia. Hal tersebut integral dalam pengertian bahwa ia tidak dapat diwujudkan dengan memidahkan hukum dari gejala-gejala kemasyarakatan lainnya, yang antara hal-hal tersebut dengan hukum dapat ditelusuri suatu keterkaitan. Namun bersamaan dengan itu hukum tetap parsiil, oleh karena sejarah hukum mempunyai suatu objek yang terbatas dan spesifik. Bahkan hal tersebut bukanlah tugas sejarawan hukum, melainkan tugas sejarawan umum, ekonomi, politik, kesenian, literatur dan sebagainya, mencoba menyelenggarakan penulisan sejarah secara integral. Untuk dapat memperoleh titik temu dengan Van den Brink secara maksimal dapat kiranya diutarakan di sini bahwa sejarah hukum merupakan bagian dari penyelenggaraan sejarah secara integral dengan memfokuskan perhatian pada gejala-gejala hukum, di mana penulisan sejarah secara integral pula mempergunakan hasil-hasil sejarah hukum dan sekaligus meredam efek samping yang terpaksa ikut muncul ke permukaan sebagai akibat peletakan tekanan pada gejala-gejala hukum. Namun tujuan akhir sejarah hukum, yakni menunjang dan bermuara di dalam penulisan sejarah secara integral tidak boleh melenyapkan tujuan parsiil yang spesifik dan perlu ada dari disiplin ini (dari permukaan), yakni penemuan dalil-dalil dan kecenderungan-kecenderungan perkembangan hukum. (John Gilissen dan Gorle, 2007:12).
   Sejarah hukum merupakan bagian dari sejarah umum sesuai dengan apa yang dicita-citakan, seyogyanya sejarah menyajikan dalam bentuk sinopsis suatu keterpaduan seluruh aspek kemasyarakatan dari abad ke abad, yakni sejak untuk pertama kali tersedia informasi sampai hari ini. Akan tetapi tidak terhingganya ruang lingkup misi yang akan dijelajah ini mengakibatkan bahwa untuk alasan-alasan praktis, maka biasanya penugasan tersebut dibelah menjadi daerah bagian tempat tolak punggung sebagai berikut: (John Gilissen dan Gorle, 2007:4)
1.Menurut tolok ukur kronologis, misalnya sejarah purbakala, abad pertengahan dan sebagainya
2.Menurut tolok ukur ilmu bumi, seperti sejarah Belgia, Amerika serikat dan lain-lain
3.Atas dasar tematik, yakni sejarah ekonomi, literatur, kesenian, hukum dan lain-lain.

   Sebagai ilmu pengetahuan, sejarah pergaulan hidup manusia tergolong ilmu pengetahuan sosial atau ilmu pengetahuan kemanusiaan (humaniora), yang mempunyai kesamaan dengan ilmu pengetahuan alam, yakni bahwa semua adalah empiris, artinya bertumpu pada pengamatan dan pengalaman suatu aspek tertentu dari kenyataan. Hanya ilmu-ilmu pengetahuan formil yang berada di luar hal-hal ini, seperti ilmu pasti, logika dan lain-lain, satu dan lain karena tidak mempunyai objek yang dapat diamati secara langsung, namun memiliki objek yang diabstraksi (perimbangan-perimbangan kuantitatif dan ruang, buah pikiran).


Team Smart


read more “Hukum, Sejarah Hukum”

Perkembangan Demokrasi dan Civil Society

Perkembangan Demokrasi dan Civil Society


      Pemikiran tentang demokrasi merupakan respon terhadap perkembangan sistem kekuasaan sebelumnya yaitu monarchie yang berpusat pada kekuasaan seorang raja yang kemudian menimbulkan pemerintahan sewenang-wenang sebagai akibat terpusatnya kekuasaan pada tangan seseorang atau tirani. Penguasa tirani tidak lama bertahan karena kemudian disingkirkan oleh sekelompok bangsawan yang kemudian menciptakan pemerintahan aristokrasi yang kemudian karena terlalu mementingkan kelompok bangsawan mendapatkan perlawanan dari sekelompok orang yang ingin memperjuangkan kepentingan orang banyak yaitu kekuasaan oligarchi. Dalam perkembangan lebih lanjut kekuasaan oligarchi kemudian digantikan oleh kekuasaan demokrasi.

       Dalam perkembangan lebih lanjut teori demokrasi ini pun berkembang ada yang menitikberatkan pada konsep liberalisme yang melahirkan demokrasi liberal dan yang mementingkan sosial yang melahirkan teori demokrasi sosialis. Kedua pemikiran tersebut mempunyai kelemahan, yaitu demokrasi liberal melahirkan kebebasan individu, egois dan a-sosial , sementara demokrasi sosialis yang mengsubordinasikan hak-hak individu oleh negara sehingga menimbulkan penafsiran terhadap kecenderungan gejala-gejala sosial.  Penafsiran terhadap demokrasi kemudian bergeser bukan pada segi substani dan atau normatif melainkan pada segi prosedural di mana rakyat meraih hak-haknya dalam rangka kekuasaan pemerintah. Muladi, menjelaskan bahwa pemahaman tentang istilah demokrasi sangat bias karena merupakan suatu istilah yang penuh dengan nilai (value loaded). Akan tetapi terdapat asas-asas umum (general principles) yang menjadi ciri demokrasi yaitu :
1.keterlibatan warga negara dalam pengambilan keputusan;
2.adanya persamaan atau equality;
3.adanya perlindungan hak-hak dasar manusia;
4.adanya sistem perwakilan;
5.pemerintahan berdasar hukum atau rule of law;
6.sistem pemilihan yang menjamin pemerintahan mayoritas;
7.pendidikan masyarakat yang memadai;

       Menurut beberapa ahli tentang pemahaman demokrasi antara lain Cord dkk, Sargent serta Alfond dan Coleman.

     Demokrasi merupakan suatu terminologi yang sarat dengan makna dan tafsir. Satu hal yang pasti adalah bahwa pengertiannya berkaitan erat (linkage) dengan sistem sosial yang mendukungnya. Dengan demikian akan ternyata bahwa, di samping mengandung unsur-unsut yang universal (common denominator), demokrasi juga mengandung muatan-muatan kontekstual yang melekat pada suatu sistem sosial tertentu (cultural relativism). Dalam hal ini sering dikatakan bahwa “there is probably no single word which has been given more meanings than democracy”.

      Demokrasi telah tumbuh berabad-abad lamanya melalui modifikasi, baik melalui pelbagai teori demokrasi maupun melalui praktek demokrasi di pelbagai negara. Kajian komparasi menunjukkan bahwa terdapat perbedan-perbedaan yang berarti diantara pelbagai teori dan praktek tersebut, sehingga menciptakan keanekaragaman makna dan tafsir tentang kata “democratic”.

        Kata “democracy” menurut beberapa penulis hendaknya hanya digunakan untuk menggambarkan demokrasi langsung (direct democracy). Mereka bahkan ingin menggantikan istilah “democratic” dengan kata “republican” yang dirasa lebih akurat untuk mengartikan suatu sistem pemerintahan yang didasarkan atas wakil-wakil yang dipilih rakyat. Penulis yang lain memilih untuk memodifikasi istilah demokrasi, dengan menambahkan kata “participatory” di depannya guna memberikan tekanan terhadap pentingnya peranan warga negara dalam pengambilan keputusan yang terus menerus harus diberdayakan.

      Kata “democracy” berasal dari istilah Greel “demokratia” : “demos” (rakyat) dan “kratos” (pemerintahan), sehingga secara utuh bermakna pemerintahan oleh rakyat (rule by the people), yang menunjuk pada bentuk-bentuk pemerintahan rakyat yang bersifat partisipatori baik langsung atau atas dasar perwakilan. Dewasa ini istilah tersebut mempunyai makna positif di segala penjuru dunia, bahkan pelbagai pemerintahan yang sebenarnya tidak demokratispun (very little or even no rule by the people) menyebut dirinya demokratik.

    Hubungan antara demokrasi dan hukum nampak dari batasan bahwa “democracy is a political system which supplies regular constitutional opportunities for changing the governing official, and a social mechanism which permit the largest possible part of the population to influence major decision by choosing among contenders for political office”. Istilah “constitutional” menunjukkan bahwa pemerintahan selalu bersifat terbatas. Batasan-batasan atas praktek pemerintahan berdasarkan hukum tidak hanya berlaku untuk rakyat, tetapi juga untuk pemerintah.

    Pokok-pokok pikiran tersebut diatasnamakan apa yang dinamakan standar demokrasi (standard of democracy), walaupun demokrasi sendiri bukanlah suatu kesatuan yang statis (democracy is not a static entity). Secara ideal demokrasi menunjuk lebih dari sekedar mesin politik (political machinery), tetapi juga mengandung pandangan hidup (way of living) suatu masyarakat. Tinggi rendahnya standar demokrasi tergantung dari pelbagai faktor pendukung (falicitating condition), sperti tingkat kemajuan sosial ekonomi, kualitas golongan menengah, dan kualitas kepemimpinan.

    Pelbagai riset menunjukkan bahwa tingkat pemerataan kekayaan, perkembangan industri dan kemajuan pendidikan adalah  lebih tinggi di negara yang lebih demokratis. Slanjutnya hampir dapat dikatakan bahwa tidak mungkin demokrasi modern akan sukses tanpa adanya perkembangan yang berarti dari golongan menengah, yang diharapkan akan dapat menjembatani kesenjangan antara rakyat dan negara. Demikian pula dapat dikatakan bahwa tanpa adanya kepemimpinan yang efisien dan trampil demokrasi tidak mungkin efektif. Sekalipun demikian harus diakui bahwa faktor-faktor tersebut tidak mungkin berdiri sendiri-sendiri.

   Berkaitan dengan pembahasan tentang demokrasi, seringkali disebut-sebut tentang konsep ”civil society” atau masyarakat madani. Yang sering diartikan sebagai masyarakat beradab atau civilized society. Nurcholis Madjid menjelaskan bahwa istilah madinah itu berarti kota berasal dari akar kata yang sama dengan madaniyyah atau tamaddun yang berarti peradaban atau civilization. Dengan demikian secara garfiah kata madinah berarti tempat peradaban atau suatu lingkungan hidup yang beradab, memiliki kespoanan, civility, yakni tidak liar.



Referensi   
Carol C. Gould, Demokrai Ditinjau Kembali, Tiara Wacana, Yogyakarta, 1993, hlm. 5-7 
Muladi, Dimensi Negara Hukum, Kepastian Hukum dan Rasa Keadilan Dalam Transformasi Nilai dan Struktur Bangsa, bahan kuliah Program Doktor UNDIP, 1997 
Nurcholis Madjid, Islam Doktrin dan Peradaban, Pancamadina, Jakarta, 1992, hlm. 319

Team Smart

read more “Perkembangan Demokrasi dan Civil Society”

Pengertian Filsafat

      Pengertian Filsafat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,  adalah 1) Pengetahuan dan penyelidikan dengan akal budi mengenai hakikat segala yang ada, sebab, asal, dan hukumnya, 2) Teori yang mendasari alam pikiran atau suatu kegiatan atau juga berarti ilmu yang berintikan logika, estetika, metafisika dan epistemologi.

        Plato (427 - 347 SM) mendefinisikan filsafat adalah ilmu pengetahuan yang berminat mencapai kebenaran yang asli, Kemudian Aristoteles (382 - 322 SM) mengartikan filsafat adalah ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran, dan berisikan di dalamnya ilmu; metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik, dan estetika. 

       Pengertian Filsafat secara umum adalah Ilmu pengetahuan yang ingin mencapai hakikat kebenaran yang asli dengan ciri-ciri pemikirannya yang 1) rasional, metodis, sistematis, koheren, integral, 2) tentang makro dan mikro kosmos 3) baik yang bersifat inderawi maupun non inderawi. Hakikat kebenaran yang dicari dari berfilsafat adalah kebenaran akan hakikat hidup dan kehidupan, bukan hanya dalam teori tetapi juga praktek.

        Filsafat Hukum menurut Gustaff Radbruch adalah cabang filsafat yang mempelajari hukum yang benar. Dan menurut Langmeyer: Filsafat Hukum adalah pembahasan secara filosofis tentang hukum, Anthoni D’Amato mengistilahkan dengan Jurisprudence atau filsafat hukum yang acapkali dikonotasikan sebagai penelitian mendasar dan pengertian hukum secara abstrak, Kemudian Bruce D. Fischer mendefinisikan Jurisprudence adalah suatu studi tentang filsafat hukum. Kata ini berasal dari bahasa Latin yang berarti kebijaksanaan (prudence) berkenaan dengan hukum (juris) sehingga secara tata bahasa berarti studi tentang filsafat hukum.  

        Secara sederhana, dapat dikatakan bahwa Filsafat hukum merupakan cabang filsafat, yakni filsafat tingkah laku atau etika, yang mempelajari hakikat hukum. Dengan perkataan lain filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis, jadi objek filsafat hukum adalah hukum, dan objek tersebut dikaji secara mendalam sampai pada inti atau dasarnya, yang disebut dengan hakikat. 

        Filsafat hukum mempelajari hukum secara spekulatif dan kritis artinya filsafat hukum berusaha untuk memeriksa nilai dari pernyataan-pernyataan yang dapat dikatagorikan sebagai hukum;
1.    Secara spekulatif, filsafat hukum terjadi dengan pengajuan pertanyaan-pertanyaan mengenai hakekat hukum.
2.    Secara kritis, filsafat hukum berusaha untuk memeriksa gagasan-gagasan tentang hukum yang sudah ada, melihat koherensi, korespondensi dan fungsinya.

        Prof. Dr. H. Muchsin, SH. dalam bukunya Ikhtisar Filsafat Hukum menjelaskan dengan cara membagi definisi filsafat dengan hukum secara tersendiri, filsafat diartikan sebagai upaya berpikir secara sungguh-sungguh untuk memahami segala sesuatu dan makna terdalam dari sesuatu itu  kemudian hukum disimpulkan sebagai aturan, baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat, berupa perintah dan larangan yang keberadaanya ditegakkan dengan sanksi yang tegas dan nyata dari pihak yang berwenang di sebuah negara. 


Referensi
 
  Darji Darmodiharjo dan Shidarta, Op. Cit, hlm. 11

  Muchsin, Ikhtisar Filsafat Hukum, hlm. 13

 Slide Muchsin, yang disampaikan pada Mahasiswa Pascasarjana Program Magister Hukum Untag (Universitas 17 Agustus) Surabaya Angkatan ke 18 tanggal 11 November 2007
 Team Smart

read more “Pengertian Filsafat”

Manajemen Laba

Definisi Manajemen Laba


        Manajemen laba sebagai bentuk dari manipulasi laporan keuangan, hingga saat ini belum mempunyai batasan mengenai definisi dari manajemen laba. Berikut pendapat beberapa ahli mengenai definisi manajemen laba. Menurut Davidson, Stickney dan Weil dalam Sulistyanto (2008), manajemen laba merupakan proses untuk mengambil langkah tertentu yang disengaja dalam batas-batas prinsip akuntansi yang diterima umum untuk menghasilkan tingkat yang diinginkan dari laba yang dilaporkan.

       Schipper dalam Widodo Lo (2005) mendefinisikan manajemen laba sebagai intervensi atau campur tangan dengan maksud tertentu terhadap proses penyusunan pelaporan keuangan eksternal dengan tujuan untuk memaksimalkan keuntungan pribadi. Definisi tersebut mengartikan bahwa manajemen laba merupakan perilaku oportunistik manajer untuk memaksimumkan utilitas mereka. Manajer melakukan manajemen laba dengan memilih metode atau kebijakan akuntansi tertentu untuk menaikkan laba atau menurunkan laba. Manajer dapat menaikkan laba dengan menggeser laba periode-periode yang akan datang ke periode kini dan manajer dapat menurunkan laba dengan menggeser laba periode kini ke periode-periode berikutnya.

       National Association of Certified Fraud Examimers dalam Sulistyanto (2008), mendefinisikan manajemen laba sebagai kesalahan atau kelalaian yang disengaja dalam membuat laporan mengenai fakta material atau data akuntansi sehingga menyesatkan ketika semua informasi itu dipakai untuk membuat pertimbangan yang akhirnya akan menyebabkan orang yang membacanya akan mengganti atau mengubah pendapat atau keputusannya

       Fisher dan Rosenzweig dalam Sulistyant (2008), menyebutkan bahwa manajemen laba adalah tindakan-tindakan manajer untuk menaikkan (menurunkan) laba periode berjalan dari sebuah perusahaan yang dikelolanya tanpa menyebabkan kenaikan (penurunan) keuntungan ekonomi perusahaan jangka panjang.

       Lewitt dalam Sulistyanto (2008), menyatakan bahwa manajemen laba adalah fleksibilitas akuntansi untuk menyetarafkan diri dengan inovasi bisnis. Penyalahgunaan laba ketika publik memanfaatkan hasilnya. Penipuan mengaburkan volatilitas keuangan sesungguhnya. Itu semua dilakukan untuk menutupi konsekuensi dari keputusan- keputusan manajer.

       Sementara itu Healy dan Wahlen dalam Sulistyanto (2008), mengatakan bahwa manajemen laba muncul ketika manajer menggunakan keputusan tertentu dalam pelaporan keuangan dan mengubah transaksi untuk mengubah laporan keuangan  untuk menyesatkan stakeholder yang ingin mengetahui kinerja ekonomi yang diperoleh perusahaan atau untuk mempengaruhi hasil kotrak yang menggunakan angka-angka akuntansi yang dilaporkan itu.

       Dari beberapa pendapat ahli di atas dapat disimpulkan bahwa manajemen laba merupakan permainan manajerial untuk memanipulasi laporan keuangan dengan mengatur besar kecilnya laba perusahaan demi kepentingan pribadi. Sementara itu Davin (2005) menyebutkan bahwa terdapat tujuh permainan manajerial untuk memanipulasi laporan keuangan yaitu dengan jalan mencatat pendapatan terlalu cepat, mencatat pendapatan palsu, mengakui pendapatan lebih cepat satu periode, mengakui biaya periode berjalan menjadi biaya periode sebelum atau sesudahnya, tidak mengungkapkan semua kewajibannya, mengakui pendapatan periode berjalan menjadi pendapatan periode sebelumnya dan mengakui pendapatan masa depan menjadi pendapatan periode berjalan
 
Model Empiris Manajemen Laba

        Sulistyanto (2008) menyebutkan secara umum terdapat tiga kelompok model empiris manajemen laba yang diklasifikasikan atas dasar basis pengukuran yang digunakan yaitu model yang berbasis akrual agregat (aggregate accruals), akrual khusus (specific accruals) dan distribusi laba (distribution of earnings).
1.Model berbasis akrual agregat (aggregate accruals) merupakan model yang digunakan untuk mendeteksi aktivitas rekayasa dengan menggunakan discretionary accruals sebagai proksi manajemen laba. Model ini pertama kali dikembangkan oleh Healy, DeAngelo dan Jones. Selanjutnya Dechow, Sloan dan Sweeney mengembangkan model Jones menjadi model yang dimodifikasi (modified Jones Model). Model ini menggunakan total akrual dan model regresi untuk menghitung akrual yang diharapkan (expected accruals)  dan akrual yang tidak diharapkan (unexpected accruals).
     
       Model Jones menggunakan sisa regresi total akrual dari perubahan penjualan dan property, plant and equipment sebagai proksi manajemen laba.. Model Healy merupakan model yang relatif sederhana karena menggunakan total akrual (total accruals) sebagai proksi manajemen laba. Total akrual disini merupakan penjumlahan discretionary accruals dan nondiscretionary accruals. Discretionary accruals merupakan komponen akrual yang dapat diatur dan direkayasa sesuai dengan kebijakan (discretion) manajerial, sementara undiscretionary accruals merupakan komponen akrual yang tidak dapat diatur dan direkayasa sesuai dengan kebijakan manajer perusahaan.

       Model Angelo dikembangkan dengan menggunakan perubahan dalam total akrual (change in total accruals) sebagai proksi manajemen laba. Model Jones dimodifikasi (Modified Jones Model) menggunakan sisa regresi total akrual dari perubahan penjualan dan property, plant and equipment, dimana pendapatan disesuaikan dengan perubahan piutang yang terjadi pada periode bersangkutan.

2.Model akrual khusus (specific accruals), yaitu pendekatan yang menghitung akrual sebagai proksi manajemen laba dengan menggunakan item atau komponen laporan keuangan tertentu dari industri tertentu. Misalnya piutang tak tertagih dari sektor industri tertentu atau cadangan kerugian piutang dari industri asuransi.
      
       Model ini dikembangkan oleh McNichols dan Wilson, Petroni, Beaver dan Engel, Beaver dan McNichols. McNichols dan Wilson mengembangka model yang menggunakan sisa provisi untuk piutang tak tertagih, yang diestimasi sebagai sisa regresi provisi untuk piutang tak tertagih pada saldo awal, serta penghapusan piutang periode berjalan dan periode yang akan datang sebagai proksi manajemen laba. Petroni menggunakan klaim terhadap estimasi cadanga kesalahan yang diukur selama lima tahun perkembangan cadangan kerugian penjaminan kerusakan property sebagai proksi manajemen laba.

       Model Beaver dan Engel menggunakan biaya yang tersisa dari kerugian pinjaman, yang diestimasi sebagai sisa regresi biaya dari kerugian pinjaman pada charge-of  bersih, pinjaman yang beredar, aktiva yang tidak bermanfaat dan melebihi satu tahun perubahan aktiva tidak bermanfaat sebagai proksi manajemen laba.

       Sementara Beneish mengembangkan model yang menggunakan hari-hari dalam indeks piutang, indeks laba kotor (gross margin), indeks kualitas aktiva, indeks depresiasi, indeks biaya administrasi umum dan penjualan, indeks total akrual terhadap total aktiva sebagai proksi manajemen laba. Model  Beaver dan McNichols menggunakan korelasi serial dari satu tahun perkembangan cadangan kerugian penjaminan kerusakan property sebagai proksi manajemen laba.

3.Model distribusi laba (distribution of earnings). Pendekatan ini dikembangkan dengan melakukan pengujian secara statistik terhadap komponen-komponen laba untuk mendeteksi faktor-faktor yang mempengaruhi pergerakan laba. Model ini terfokus pada pergerakan laba disekitar benchmack yang dipakai, misalkan laba kuartal sebelumnya. Untuk menguji apakah incidence jumlah yang berada di atas maupun di bawah bencmark telah didistribusikan secara merata atau merefleksikan ketidak berlanjutan kewajiban untuk menjalankan kebijakan yang telah dibuat.

       Model ini dikembangkan oleh Burgtahler dan Dichev, Degeorge, Patel dan Zeckhauser serta Myers dan Skinners. Model Burgtahler dan Dichev merupakan model yang menguji apakah frekuensi realisasi laba tahunan yang merupakan bagian atas (bawah) laba yang besarnya nol dan laba akhir tahun adalah lebih besar (kecil) daripada yang diharapkan untuk mendeteksi manajemen laba.

       Degeorge, Patel dan Zeckhauser mengembangkan model yang menguji apakah frekuensi realisasi laba kuartalan yang merupakan bagian atas (bawah) laba yang besarnya nol, laba akhir kuartal dan forecast investor adalah lebih besar (kecil) daripada yang diharapkan untuk mendeteksi manajeman laba.

       Model Myers dan Skinners merupakan model yang menguji apakah angka-angka laba meningkat yang berurutan adalah lebih besar dibandingkan angka-angka jika tanpa manajemen laba untuk mendeteksi manajemen laba.


Referensi
Sulistyanto, Sri. 2008. Manajemen Laba, Teori dan Model Empiris. PT. Grasindo. Jakarta.
Widodo Lo, Eko. 2005. Penjelasan Teori Prospek Terhadap Manajemen Laba.  Jurnal Akuntansi dan Manajemen. Vol. XVI. No. 1. April. STIE YKPN. Yogyakarta.



team Smart
read more “Manajemen Laba”
Copyright © 2010 Blog Smart Konsultan All rights reserved.
Wp Theme by Templatesnext . Blogger Template by Anshul