Secara definitif hak merupakan unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya. Hak mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:  pemilik hak, ruang lingkup penerapan hak dan pihak yang bersedia dalam penerapan hak.  Ketiga unsur tersebut menyatu dalam pengertian dasar hak. Dengan demikian hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi.

Hak merupakan kata yang tidak asing bagi umat manusia di seluruh dunia, karena hak merupakan intisari yang paling karib dengan kebenaran dan keadilan dalam konteks dinamika dan interaksi kehidupan manusia beserta makhluk ciptaan Tuhan lainnya. Hak telah terpatri sejak manusia lahir dan melekat pada siapa saja. Diantaranya adalah hak kemerdekaan, hak makhluk dan harkat kemanusiaan, hak cinta  kasih  sesama,  hak  indahnya  keterbukaan  dan kelapangan, hak bebas dari rasa takut, hak nyawa, hak rohani, hak kesadaran, hak untuk tentram, hak untuk memberi, hak untuk menerima, hak untuk dilindungi dan melindungi dan sebagainya.

Hak Asasi Manusia merupakan hak-hak universal yang dimiliki oleh manusia semata-mata karena posisinya sebagai manusia. Pandangan ini menunjukkan secara tidak langsung bahwa karakteristik seperti ras, jenis kelamin, agama, kedudukan sosial dan kewarganegaraan tidak relevan untuk mempersoalkan apakah seseorang memiliki atau tidak memiliki hak asasi manusia. Hal  ini menyiratkan bahwa hak-hak tersebut dapat diterapkan di seluruh dunia. Salah satu ciri khusus dari hak asasi manusia yang berlaku sekarang adalah bahwa hal itu merupakan hak internasional. Kepatuhan terhadap hak serupa itu telah dipandang sebagai obyek perhatian dan aksi internasional yang sah.

Piagam PBB Tahun 1948 Pasal 1 Deklarasi HAM sedunia menyebutkan bahwa seluruh umat manusia dilahirkan merdeka dan setara dalam martabat dan hak. Mereka dikaruniai akal serta nurani dan harus saling bergaul dalam semangat persaudaraan. Deklarasi PBB memberikan penjelasan seperangkat hak-hak dasar manusia yang tidak boleh dipisahkan dari keberadaannya sebagai manusia.  HAM juga berarti hak-hak yang melekat pada manusia berdasarkan kodratnya, jadi hak-hak yang dimiliki manusia sebagai manusia.  Atau ada juga yang mengatakan HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hak-hak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki atau pun perempuan. Hak tersebut mungkin saja dilanggar tetapi tidak pernah dapat dihapuskan.

Louis Henkin mengatakan ”…human rights are claims asserted recognized “as of right” not claims upon love, or grace, or brotherhood or charity: one does or have to earn or deserve them. They are not merely aspirations or moral assertions but, increasingly, legal claims under some applicable law”. 

Ahli teori politik serta penulis Amerika di dalam bukunya yang berjudul Right of Man pada tahun 1972  mengemukakan pengertian HAM, adalah hak-hak yang dimiliki oleh seseorang karena keberadaannya, di antara hak-hak jenis ini tercakup segala hak intelektual, atau hak berfikir, dan juga segala hak untuk bertindak, sebagai individu demi kenyamanannya sendiri dan kebahagiaannya sendiri, asalkan tidak merugikan hak-hak asasi orang-orang lain. 

Berdasar uraian tentang konsepsi HAM yang telah tersebut di atas, dapat disebutkan bahwa ciri-ciri HAM sebagai berikut:
1. Hak tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
2. Hak asasi berlaku dan dimiliki untuk semua orang, tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik, atau asal usul sosial, bangsa. Semua manusia lahir dengan martabat yang sama.
3. HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang  lain, orang  tetap mempunyai HAM, walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggarnya.


Daftar Pustaka 

Tim ICCE, 2003, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani, Tim ICCE UIN Jakarta. Kutipan aslinya dapat dilihat dalam James W. Nickel, 1996, Hak Asasi Manusia: Refleksi Filosofis atas Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Titi  S. Dan Eddy Arini (alih Bahasa),  Gramedia, Jakarta
James W. Nickel,1996, Making Sense of Human Rights Philosophical Reflection on the Universal Declaration of Human.
Rights, Alih Bahasa: Titi S. dan Eddy Arini, Gramedia, Jakarta.
T. Mulya Lubis, 1987, Hak Asasi Manusia dan Pembangunan, Yayasan LBHI, Jakarta.
A. Gunawan Setiardja, 1993, Hak-Hak Asasi Manusia Berdasarkan Ideologi Pancasila, Kanisius, Yogyakarta.
Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Sebuah Studi tentang Prinsipprinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, Bina Ilmu, Surabaya.
George Clark dan Kathleen Hug, Hak Asasi.
Tim ICCE, 2003, Kutipan aslinya dapat dilihat dalam Mansour Fakih, et.al, 2003, Menegakkan Keadilan dan Kemanusiaan, Insist, Yogyakarta.
Mansoor Faqih dkk, 1999, Panduan Pendidikan Politik Untuk Rakyat, Insist, Yogyakarta.




read more “HAM”