Perlindungan Hukum Bagi Penjual Dan Pembeli Dalam Transaksi Elektronik PayPal.

Perlindungan Hukum Bagi Penjual Dan Pembeli Dalam Transaksi Elektronik PayPal.

Banyaknya penggunaan instrumen pendukung yang berbasis teknologi informasi dalam suatu aktivitas, tidak menjadikan aktivitas tersebut bebas dari kemungkinan munculnya permasalahan keamanan, tidak terkecuali pada sistem perdagangan dengan e-commerce. Karena itu, sangat beralasan apabila hampir di semua aktivitas yang berbasis data elektronik selalu mensyaratkan adanya jaminan perlindungan atas keamanan bagi para penggunanya. Kebutuhan perlindungan yang demikian ini menjadi sangat tinggi apabila menyangkut data elektronik yang sangat rahasia.
Secara umum, dalam transaksi e-commerce, terkandung 2 (dua) permasalahan yang memerlukan penanganan serius, yaitu:
1.Permasalahan yang sifatnya subtantif, yaitu:
a.Keaslian data massage dan tanda tangan elektronik
Masalah keotentikan data massage menjadi permasalahan yang sangat vital karena data massage inilah yang dijadikan dasar utama terciptanya suatu kontrak.
b.Keabsahan (validity)
Keabsahan suatu kontrak tergantung pada pemenuhan syarat-syarat kontrak. Apabila syarat-syarat kontrak telah dipenuhi, maka kontrak dinyatakan terjadi. Dalam e-commerce, terjadinya kesepakatan sangat erat hubungannya dengan penerimaan atas absah dan otentiknya data massage yang memuat kesepakatan itu.
c.Kerahasiaan (confidentiality/privacy)
Kerahasiaan yang dimaksud meliputi kerahasiaan data/atau informasi dan juga perlindungan terhadap data dan informasi dari akses yang tidak sah dan berwenang.
d.Keamanan (security)
Masalah keamanan merupakan masalah penting karena keberadaannya menciptakan rasa confidence bagi para user dan pelaku bisnis, untuk tetap menggunakan media elektronik guna kepentingan bisnisnya.
e.Ketersediaan (availibility)
f.Permasalahan lain yang juga harus diperhatikan adalah keberadaan informasi yang dibuat dan ditransmisikan secara elektronik yang harus tersedia setiap kali dibutuhkan.
2.Permasalahan yang bersifat prosedural, yaitu media internet menuntut adanya perlindungan dari segi yuridis.
read more “Perlindungan Hukum Bagi Penjual Dan Pembeli Dalam Transaksi Elektronik PayPal.”

PayPal

Transaksi Elektronik Melalui Internet Yang Sah Dalam Perdagangan

Seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan mekanisme transaksi yang digunakan, sistem pembayaran juga mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Berbagai inovasi instrumen mekanisme pembayaran telah menciptakan banyak pilihan bagi penggunanya untuk memilih instrumen dan mekanisme yang dianggap paling bermanfaat.
Secara ringkas, cara kerja PayPal tersebut dapat digambarkan seperti berikut ini:
1.Seorang pembeli memilih menggunakan PayPal untuk membayar produk yang dibeli dari toko online, atau seseorang memilih PayPal untuk mengirim uangnya kepada orang lain
2.Pembayaran atau pengiriman uang akan diproses PayPal dengan mengambil (mengurangi) uang yang ada dalam rekening PayPal milik si pembayar atau si pengirim.
3.Penjual atau penerima akan langsung mendpaatkan uang tersebut dalam rekening PayPal.

Berdasarkan kesepakatan tersebut di atas maka dapat diketahui bahwa penentuan saat terjadinya transaksi elektronik yang sah dapat menggunakan pedoman saat diterimanya pernyataan kehendak yang menyetujui atau menerima penawaran dari pihak pembeli. Jadi dengan demikian saat terjadinya transaksi elektronik dimulai ketika pembeli telah menyampaikan pernyataan kehendak yang menyetujui penawaran yang dilakukan oleh penjual dan pernyataan tersebut telah diterima oleh pihak penjual.
read more “PayPal”

Modus Operandi Kejahatan Perbankan

Secara umum pelaku dalam kejahatan perbankan terdapat dalam dua kategori, yaitu perorangan dan pelaku korporasi. Pelaku perorangan pada dasarnya merupakan pelaku konvensional, sehingga kejahatan yang ditimbulkan dengan sendirinya juga bersifat konvensional. Pada pelaku korporasi terdapat hal-hal yang sulit dibuktikan, terutama terdapatnya kolusi antara pemerintah, menteri keuangan dan otoritas bank. Pelaku korporasi yang sangat ternama pada kejahatan perbankan adalah apa yang disebut dengan pelaku white collar crime ( WCC ). Hal ini dikarenakan kejahatan korporasi merupakan salah satu bentuk dari WCC.

Sutherland merumuskan, pelaku kejahatan tersebut adalah orang-orang yang memiliki kekuasaan dan dapat mempengaruhi undang-undang dan orang-orang yang mempunyai status sosial tinggi serta melakukan kejahatan tersebut dalam kaitan dengan pekerjaannya[1].

Ciri – ciri dari pelaku white collar crime menurut Sawidji dapat disebutkan antara lain:

  1. Pelaku mempunyai tingkat kemampuan dan tingkat intelektual yang cukup tinggi dan tidak jarang melebihi tingkat kemampuan dari aparat penegak hukum sehingga sulit mengungkapkannya.

  2. Pelaku white collar crime memiliki sarana dan prasarana yang sering lebih canggih dari sarana yang dimiliki oleh aparat penegak hukum.

  3. Pelaku white collar crime mengetahui celah-celah atau kelemahan dari undang-undang atau peraturan yang berkaitan dengan kegiatannya atau berkaitan dengan bidang tujuannya dan pelaku white collar crime pandai memanfaatkan celah-celah atau kelemahan dari peraturan tersebut.[2]


Tipologi dari WCC yang menarik dikaji menurut Mark Moore adalah :

1. Individual exploitation of instutional position

    Kategori dari white collar crime ini mencakup eksploitasi yang dilakukan oleh individu dengan mempergunakan kekuasaan atau kedudukan dalam organisasi atau perusahaan, untuk memperoleh keuntungan dari pihak lain yang menaruh minat terhadap penggunaan kekuasaan tersebut.

    2. Embezzlement and Employee Fraud

      Tipe ini mencakup penggunaan kedudukan untuk melakukan penggelapan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi. Perusahaan atau organisasi yang mempekerjakan pelaku penggelapan adalah korban dari white collar crime. Perbuatan atau kejahatan yang dilakukan tidak selalu menuntut syarat dimilikinya kedudukan yang tinggi oleh pelaku, akan tetapi lebih dimungkinkan karena adanya peluang yang ditimbulkan karena pelaku menguasai bidang pekerjaannya.

      3. Influencc Paddling and Bribery

        Di mana seorang individu dengan kedudukan institusional yang penting menjual kekuasaan, pengaruh dan informasi kepada orang luar yang mempunyai kepentingan dalam mempengaruhi kegiatan-kegiatan institusi tersebut.

        4. Wilful Non-ComplianceWith Rules Regulating the Conduct of Economic, Politic and Governmental Institution.

          Komponen ini mencakup suatu tindakan di mana kekuasaan intitusi menyerang hukum, yang justru sebenarnya menjadi pengendali bagi institusi agar tidak merugikan masyarakat dan menuntut agar institusi melakukan tindakan sosial yang baik.[3]

          Pada dasarnya hanya ada dua jenis kejahatan perbankan yaitu dalam bentuk error omission dan error commission. Error omission berupa pelanggaraan terhadap suatu ketentuan sistem dan prosedur yang seharusnya dipatuhi tetapi tidak dilaksanakan. Sedangkan error commission berupa pelanggaran dalam melaksanakan sesuatu yang seharusnya tidak boleh, tetapi karena tidak tertulis dalam sistem dan prosedur tetap saja dilakukan.[4]


          [1] Johannes Sutoyo dan Adrianus Meliala, 1994. Politik Kejahatan Terhadap Pelaku White Collar Crime, Jurnal Ilmu –Ilmu Sosial, P.T. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, hlm. 15.

          [2] Yunan Sawidji, 1996, Kebijakan Penal Indonesia Terhadap Kejahatan Terorganisasi, Malakah, Badan Eksekutif Mahasiswa, FHUK UGM, Yogyakarta, hlm.9

          [3] Larry J Siegel, 1984.,Criminology, University Nebraska, Ohama, hlm.27

          [4] Krisna Wijaya, 2000,Op. Cit, hlm, 38.
          read more “Modus Operandi Kejahatan Perbankan”

          Motivasi

          Pengertian Motivasi
          Yaitu suatu tenaga atau faktor yang terdapat di dalam diri manusia, yang menimbulkan, mengarahkan dan mengorganisasikan tingkah lakunya. Sedangkan kata motif adalah suatu alasan/dorongan yang menyebabkan seseorang berbuat sesuatu/melakukan tindakan/bersikap tertentu.

          Dalam suatu motif umumnya terdapat dua unsur pokok, yaitu unsur dorongan/kebutuhan dan unsur tujuan. Proses interaksi timbal balik antara unsur dorongan dan unsur tujuan terjadi di dalam diri manusia, namun dapat dipengaruhi oleh hal-hal di luar diri manusia.

          Teori Tentang Motivasi
          1. Teori Konigtif
          Menurut teori ini tingkah laku tidak digerakkan oleh apa yang disebut motivasi, melainkan oleh rasio. Setiap perbuatan yang akan dilakukannya sudah dipikirkan alasan-alasannya. Oleh karena itu setiap orang sungguh-sungguh bertanggungjawab atas segala perbuatannya. Di sinitidak dikenal perbuatan-perbuatan yang berada di luar kontrol rasio.

          Di dalam teori ini juga diletakkan pentingnya fungsi kehendak. Bahkan fungsi kehendak, disejajarkan dengan fungsi berpikir dan fungsi perasaan, sejauh fungsi berpikir dapat dipertanggungjawabkan. Teori ini tidak menyadari bahwa kadang-kadang tindakan manusia itu berada di luar kontrol rasio, sehingga sukar mempertanggungjawabkannya.

          2. Teori Hedonistis
          Teori ini mengatakan bahwa segala perbuatan manusia, entah itu disadari ataupun tidak disadari, entah itu timbul dari kekuatan luar ataupun kekuatan dalam, pada dasarnya mempunyai tujuan yang satu, yaitu mencari hal-hal yang menyenangkan dan menghindari hal-hal yang menyakitkan.

          Sesuai perkembangan ilmu pengetahuan menurut T. Young dan David Mc Clevelland memberi pengertian baru dalam teori hedonistis. Pokok pemikiran mereka adalah sebagai berikut:

          Semua rangsang yang terdapat di lingkungan sekitar kita pada hakikatnya menimbulkan keadaan nikmat atau keadaan sakit. Rangsang yang menimbulkan keadaan nikmat menyebabkan seseorang bereaksi mendekati rangsang itu. Sebaliknya rangsang yang menimbulkan keadaan tidak enak menimbulkan reaksi menjauh. Masalah rasa enak atau tidak enak yang dialami seseorang itu banyak tergantung pada adaptasi seseorang dengan rangsang yang mendahuluinya.


          3. Teori Insting
          Teori ini sangat bertentangan dengan teori rasionalis. Kalau teori rasionalis menekankan fungsi pikiran manusia sebagai penentu tingkah laki manusia, teori insting malah menyatakan bahwa pikiran manusia pun dikuasai oleh insting, atau dengan kata lain, pikiran manusiapun dikendalikan oleh insting.

          Pada umumnya para ahli psikologi dapat menerima pendapat bahwa sebagian tingkah laku manusia memang ditentukan oleh instingnya.

          4. Teori Psikoanalitis
          Teori Psikoanalistis merupakan pengembangan teori insting. Dalam teori in pun diakui adanya kekuatan bawaan di dalam diri setiap manusia, dan kekuatan bawaan inilah yang menyebabkan dan mengarahkan tingkah laku manusia.

          Tokoh Psikoanalistis Freud mengatakan, bahwa tingkah laku manusia ditentukan oleh dua kekuatan dasar, yaitu : insting kehidupan dan insting kematian. Insting kehidupan menampakkan diri dalam tingkah laku seksual, sedangkan insting kematian melatarbelakangi tingkah laku-tingkah laku agresif. Insting kehidupan mendorong orang untuk tetap hidup dan berkembang. Sedangkan insting kematian mendorong orang ke arah penghancuran diri sendiri.

          5. Teori Keseimbangan
          Tingkah laku manusia terjadi karena ketidakseimbangan di dalam diri manusia. Dengan kata lain, manusia selalu ingin mempertahankan adanya keseimbangan di dalam dirinya.
          Bahwa tingkah laku manusia timbul karena adanya suatu kebutuhan, dan tingkah laku manusia tersebut mengarah pada pencapaian tujuan yang dapat memenuhi/memuaskan kebutuhan itu. Begitu seterusnya, sehingga dapat terjadi suatu lingkaran motivasi (motivational cyle).

          --> KEBUTUHAN --> TINGKAH LAKU --> TUJUAN -->

          6. Teori Dorongan
          Pada prinsipnya teori dorongan ini tidak berbeda dengan teori keseimbangan, hanya penekanannya berbeda. Kalau teori keseimbangan menekankan adanya keadaan tidak seimbang yang menimbulkan suatu kebutuhan yang harus dipenuhi, teori dorongan memberikan tekanan pada hal yang mendorong terjadinya tingkah laku.

          Teori keseimbangan dasarnya adalah teori dorongan ini, dan teori keseimbangan memperkuat kebenaran teori dorongan ini.
          read more “Motivasi”

          Pengertian Hukum Perdata

          Secara umum dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain di dalam masyarakat yang menitik-beratkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi).

          Kendatipun hukum perdata mengatur kepentingan perseorangan, tidak berarti semua hukum perdata tersebut secara murni mengatur kepentingan perseorangan, melainkan karena perkembangan masyarakat banyak bidang-bidang hukum perdata yang telah diwarnai sedemikian rupa oleh hukum publik, misalnya bidang perkawinan, perburuhan, dan sebagainya.

          Hukum perdata menurut ilmu pengetahuan dibagi dalam 4 bagian yaitu:
          1. Hukum perorangan/badan pribadi (personenrecht), memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sengai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum), tentang umur, kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, tempat tinggal (domisili) dan sebagainya.
          2. Hukum keluarga memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga/kekeluargaan seperti perkawinan, perceraian, hubungan orang tua dan anak, perwalian, curatele, dan sebagainya.
          3. Hukum harta kekayaan memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian, milik, gadai dan sebagainya.
          4. Hukum waris memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia. Dengan kata lain hukum waris adalah hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup (ahli warisnya).
          read more “Pengertian Hukum Perdata”
          Copyright © 2010 Blog Smart Consultant All rights reserved.
          Wp Theme by Templatesnext . Blogger Template by Anshul