Perkembangan Demokrasi dan Civil Society


      Pemikiran tentang demokrasi merupakan respon terhadap perkembangan sistem kekuasaan sebelumnya yaitu monarchie yang berpusat pada kekuasaan seorang raja yang kemudian menimbulkan pemerintahan sewenang-wenang sebagai akibat terpusatnya kekuasaan pada tangan seseorang atau tirani. Penguasa tirani tidak lama bertahan karena kemudian disingkirkan oleh sekelompok bangsawan yang kemudian menciptakan pemerintahan aristokrasi yang kemudian karena terlalu mementingkan kelompok bangsawan mendapatkan perlawanan dari sekelompok orang yang ingin memperjuangkan kepentingan orang banyak yaitu kekuasaan oligarchi. Dalam perkembangan lebih lanjut kekuasaan oligarchi kemudian digantikan oleh kekuasaan demokrasi.

       Dalam perkembangan lebih lanjut teori demokrasi ini pun berkembang ada yang menitikberatkan pada konsep liberalisme yang melahirkan demokrasi liberal dan yang mementingkan sosial yang melahirkan teori demokrasi sosialis. Kedua pemikiran tersebut mempunyai kelemahan, yaitu demokrasi liberal melahirkan kebebasan individu, egois dan a-sosial , sementara demokrasi sosialis yang mengsubordinasikan hak-hak individu oleh negara sehingga menimbulkan penafsiran terhadap kecenderungan gejala-gejala sosial.  Penafsiran terhadap demokrasi kemudian bergeser bukan pada segi substani dan atau normatif melainkan pada segi prosedural di mana rakyat meraih hak-haknya dalam rangka kekuasaan pemerintah. Muladi, menjelaskan bahwa pemahaman tentang istilah demokrasi sangat bias karena merupakan suatu istilah yang penuh dengan nilai (value loaded). Akan tetapi terdapat asas-asas umum (general principles) yang menjadi ciri demokrasi yaitu :
1.keterlibatan warga negara dalam pengambilan keputusan;
2.adanya persamaan atau equality;
3.adanya perlindungan hak-hak dasar manusia;
4.adanya sistem perwakilan;
5.pemerintahan berdasar hukum atau rule of law;
6.sistem pemilihan yang menjamin pemerintahan mayoritas;
7.pendidikan masyarakat yang memadai;

       Menurut beberapa ahli tentang pemahaman demokrasi antara lain Cord dkk, Sargent serta Alfond dan Coleman.

     Demokrasi merupakan suatu terminologi yang sarat dengan makna dan tafsir. Satu hal yang pasti adalah bahwa pengertiannya berkaitan erat (linkage) dengan sistem sosial yang mendukungnya. Dengan demikian akan ternyata bahwa, di samping mengandung unsur-unsut yang universal (common denominator), demokrasi juga mengandung muatan-muatan kontekstual yang melekat pada suatu sistem sosial tertentu (cultural relativism). Dalam hal ini sering dikatakan bahwa “there is probably no single word which has been given more meanings than democracy”.

      Demokrasi telah tumbuh berabad-abad lamanya melalui modifikasi, baik melalui pelbagai teori demokrasi maupun melalui praktek demokrasi di pelbagai negara. Kajian komparasi menunjukkan bahwa terdapat perbedan-perbedaan yang berarti diantara pelbagai teori dan praktek tersebut, sehingga menciptakan keanekaragaman makna dan tafsir tentang kata “democratic”.

        Kata “democracy” menurut beberapa penulis hendaknya hanya digunakan untuk menggambarkan demokrasi langsung (direct democracy). Mereka bahkan ingin menggantikan istilah “democratic” dengan kata “republican” yang dirasa lebih akurat untuk mengartikan suatu sistem pemerintahan yang didasarkan atas wakil-wakil yang dipilih rakyat. Penulis yang lain memilih untuk memodifikasi istilah demokrasi, dengan menambahkan kata “participatory” di depannya guna memberikan tekanan terhadap pentingnya peranan warga negara dalam pengambilan keputusan yang terus menerus harus diberdayakan.

      Kata “democracy” berasal dari istilah Greel “demokratia” : “demos” (rakyat) dan “kratos” (pemerintahan), sehingga secara utuh bermakna pemerintahan oleh rakyat (rule by the people), yang menunjuk pada bentuk-bentuk pemerintahan rakyat yang bersifat partisipatori baik langsung atau atas dasar perwakilan. Dewasa ini istilah tersebut mempunyai makna positif di segala penjuru dunia, bahkan pelbagai pemerintahan yang sebenarnya tidak demokratispun (very little or even no rule by the people) menyebut dirinya demokratik.

    Hubungan antara demokrasi dan hukum nampak dari batasan bahwa “democracy is a political system which supplies regular constitutional opportunities for changing the governing official, and a social mechanism which permit the largest possible part of the population to influence major decision by choosing among contenders for political office”. Istilah “constitutional” menunjukkan bahwa pemerintahan selalu bersifat terbatas. Batasan-batasan atas praktek pemerintahan berdasarkan hukum tidak hanya berlaku untuk rakyat, tetapi juga untuk pemerintah.

    Pokok-pokok pikiran tersebut diatasnamakan apa yang dinamakan standar demokrasi (standard of democracy), walaupun demokrasi sendiri bukanlah suatu kesatuan yang statis (democracy is not a static entity). Secara ideal demokrasi menunjuk lebih dari sekedar mesin politik (political machinery), tetapi juga mengandung pandangan hidup (way of living) suatu masyarakat. Tinggi rendahnya standar demokrasi tergantung dari pelbagai faktor pendukung (falicitating condition), sperti tingkat kemajuan sosial ekonomi, kualitas golongan menengah, dan kualitas kepemimpinan.

    Pelbagai riset menunjukkan bahwa tingkat pemerataan kekayaan, perkembangan industri dan kemajuan pendidikan adalah  lebih tinggi di negara yang lebih demokratis. Slanjutnya hampir dapat dikatakan bahwa tidak mungkin demokrasi modern akan sukses tanpa adanya perkembangan yang berarti dari golongan menengah, yang diharapkan akan dapat menjembatani kesenjangan antara rakyat dan negara. Demikian pula dapat dikatakan bahwa tanpa adanya kepemimpinan yang efisien dan trampil demokrasi tidak mungkin efektif. Sekalipun demikian harus diakui bahwa faktor-faktor tersebut tidak mungkin berdiri sendiri-sendiri.

   Berkaitan dengan pembahasan tentang demokrasi, seringkali disebut-sebut tentang konsep ”civil society” atau masyarakat madani. Yang sering diartikan sebagai masyarakat beradab atau civilized society. Nurcholis Madjid menjelaskan bahwa istilah madinah itu berarti kota berasal dari akar kata yang sama dengan madaniyyah atau tamaddun yang berarti peradaban atau civilization. Dengan demikian secara garfiah kata madinah berarti tempat peradaban atau suatu lingkungan hidup yang beradab, memiliki kespoanan, civility, yakni tidak liar.



Referensi   
Carol C. Gould, Demokrai Ditinjau Kembali, Tiara Wacana, Yogyakarta, 1993, hlm. 5-7 
Muladi, Dimensi Negara Hukum, Kepastian Hukum dan Rasa Keadilan Dalam Transformasi Nilai dan Struktur Bangsa, bahan kuliah Program Doktor UNDIP, 1997 
Nurcholis Madjid, Islam Doktrin dan Peradaban, Pancamadina, Jakarta, 1992, hlm. 319

Team Smart