Perjanjian Kredit Bank
Salah satu dasar yang kuat dan jelas bagi bank mengenai keharusan adanya suatu perjanjian kredit adalah ketentuan dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang menyatakan bahwa kredit diberikan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain.
Pencantuman kata-kata persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam di dalam pengertian kredit sebagaimana dimuat dalam Pasal 1 angka 11 tersebut di atas, dapat mempunyai beberapa maksud, yaitu :
- Pembentuk undang-undang bermaksud untuk menegaskan bahwa hubungan kredit bank adalah hubungan kontraktual antara bank dan nasabah debitur yang berbentuk pinjam meminjam. Jadi dengan demikian hubungan kredit bank berlaku Buku Ketiga (tentang perikatan) pada umumnya dan Bab Ketigabelas (tentang pinjam meminjam) KUH Pedata pada khususnya.
- Pembentuk undang-undang bermaksud untuk mengharuskan hubungan kredit bank dibuat berdasarkan perjanjian tertulis, dengan tujuan agar perjanjian tersebut dapat dipergunakan sebagai alat bukti.
- Kesepakatan para pihak yang membuat perjanjian
- Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian
- Adanya obyek tertentu
- Adanya suatu sebab yang halal
Dalam praktek, bentuk dan materi perjanjian kredit antara satu bank dengan bank yang lainnya tidak sama, hal ini disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing bank dan disesuaikan jenis kreditnya. Jadi dengan demikian perjanjian kredit tersebut tidak mempunyai bentuk yang baku, hanya saja dalam praktek ada banyak hal yang biasanya dicantumkan dalam perjanjian kredit, misalnya berupa definisi istilah-istilah yang akan dipakai dalam perjanjian, jumlah dan batas waktu pinjaman, serta pembayaran kembali (repayment) pinjaman, penetapan bunga pinjaman dan denda bila debitur lalai dalam melaksanakan kewajibannya.
Perjanjian kredit ini perlu mendapatkan perhatian yang khusus baik oleh bank sebagai kreditur maupun oleh nasabah sebagai debitur, karena perjanjian kredit mempunyai fungsi yang sangat penting dalam pemberian, pengelolaannya maupun penatalaksanaan kredit itu sendiri. Adapun fungsi dari perjanjian kredit adalah sebagai berikut :
- Perjanjian kredit berfungsi sebagai perjanjian pokok, artinya perjanjian kredit merupakan sesuatu yang menentukan batal atau tidaknya perjanjian lain yang mengikutinya, misalnya perjanjian pengikatan jaminan
- Perjanjian kredit berfungsi sebagai alat bukti mengenai batasan-batasan hak dan kewajiban diantara kreditur dan debitur
- Perjanjian kredit berfungsi sebagai alat untuk melakukan monitoring kredit
- Perjanjian/pengikatan kredit di bawah tangan atau akta di bawah tangan;
- Perjanjian/pengikatan kredit yang dibuat oleh dan dihadapan notaris atau akta otentik.
referensi :
Gatot Wardoyo, 1992, Sekitar Klausul-klausul Perjanjian Kredit Bank, Majalah Bank dan Manajemen, Edisi November-Desember 1992, hlm 64-69
Hasanuddin Rahman, 1995, Pendekatan Teknis Filosofis Legal Audit Operasional Perbankan,
team smart
1 komentar:
Saya Devina dari indonesia di Surabaya, saya mencurahkan waktu saya disini karena janji yang saya berikan kepada Ibu ELIZABETH yang kebetulan menjadi pemberi pinjaman online ELIZABETH LOAN COMPANY dan saya berdoa kepada ALLAH agar bisa melihat jabatan saya hari ini.
Beberapa bulan yang lalu saya melihat sebuah komentar yang diposting oleh seorang wanita bernama Arnah dan bagaimana dia telah scammed meminta pinjaman secara online dari Dr James Mowat, menurut dia sebelum ALLAH mengarahkannya ke tangan Nyonya Elizabeth dan Nyonya Elizabeth meminjamkan 250000000 Rupiahnya tanpa stres. dan tunda, tolong jangan hubungi Dr James Mowat melalui email: jamesmowatloanfirm@gmail.com untuk menghindari menjadi korban penipuan.
Saya memutuskan untuk menghubungi Devina untuk memastikan apakah benar dan untuk membimbing saya tentang bagaimana mendapatkan pinjaman dari Nyonya Elizabeth, dia menyuruh saya untuk menghubungi Ibu Elizabeth saya berkeras agar dia harus memberi tahu saya prosesnya dan kriteria yang dia katakan itu adalah sangat mudah bagaimana mengajukan permohonan pinjaman dari Nyonya Elizabeth yang perlu saya lakukan adalah menghubunginya, mengisi formulir permohonan kirim kembali, kirim pindaian pindaian kartu identitas saya, lalu daftarkan diri dengan perusahaan setelah itu saya akan mendapatkan pinjaman saya. . Lalu aku bertanya padanya bagaimana kamu mendapatkan pinjamanmu? Dia menjawab bahwa hanya itu yang dia lakukan, itu sangat mengejutkan.
Saya menghubungi Ibu Elizabeth dan saya mengikuti petunjuk dengan seksama untuk saya, saya memenuhi persyaratan mereka dan pinjaman saya telah disetujui dengan sukses namun sebelum pinjaman tersebut dipindahkan ke rekening saya, saya diminta untuk berjanji untuk membagikan kabar baik tentang Nyonya Elizabeth dan itu adalah kenapa kamu melihat posting ini hari ini untuk kejutan terbesar saya saya menerima peringatan 150000000 Rupiah.Jadi saya saran setiap orang yang mencari sumber terpercaya untuk mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs Elizabeth melalui Email: elizabethchristopherloan@gmail.com untuk mendapatkan pinjaman yang aman Anda juga dapat menghubungi saya di Email saya : devinairf128@gmail.com atau anda juga bisa menghubungi Arnah di arnahnana01@gmail.com. Saya percaya satu giliran yang baik layak untuk yang lain.
Posting Komentar