Macam Tindakan Hukum Pemerintahan
 
Telah disebutkan bahwa pemerintah atau administrasi negara adalah subyek hukum yang mewakili dua institusi yaitu jabatan pemerintahan dan badan (lichaam) hukum pemerintahan, karena mewakili dua institusi maka dikenal ada dua macam tindakan hukum yaitu tindakan hukum publik dan tindakan hukum privat. Di Negara Belanda, tindakan hukum pemerintahan dijelaskan sebagai berikut:
    Tindakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah dalam menjalankan fungsi pemerintahannya dapat dibedakan dalam tindakan hukum publik dan tindakan hukum privat. Tindakan hukum publik berarti tindakan hukum yang dilakukan tersebut didasarkan pada hukum publik atau yaitu tindakan hukum yang dilakukan berdasarkan hukum publik, sedangkan tindakan hukum privat adalah tindakan hukum yang didasarkan pada ketentuan hukum keperdataan.

Kedudukan hukum pemerintah atau administrasi negara yang mewakili dua institusi, tampil dengan “twee petten” dan diatur dengan dua bidang hukum yang berbeda yaitu hukum publik dan hukum privat, akan melahirkan tindakan hukum dengan akibat-akibat hukum yang berbeda, yang di dalam praktek agak sukar dibedakan kapan tindakan hukum diatur oleh hukum publik dan kapan diatur dan tunduk pada hukum perdata, apalagi dengan adanya kenyataan sebagai akan ternyata di bawah bahwa tindakan hukum administrasi negara tidak selalu dilakukan oleh organ pemerintahan, tetapi juga oleh seseorang atau badan hukum perdata dengan persyaratan tertentu. Di samping itu, ada pula kesukaran lain dalam menentukan garis batas (scheidingslijn) tindakan pemerintah apakah bersifat publik atau privat, terutama sehubungan dengan adanya dua macam tindakan hukum publik, yaitu yang bersifat murni (de puur publiekrechtelijke), sebagai tindakan hukum yang dilaksanakan berdasarkan kewenangan publik dan bersifat campuran atau tidak murni antara hukum
publik dan hukum privat (de gemengd publiek en privaatrechtelijke).  Oleh karena itu diperlakukan klarifikasi mengenai kapan tindakan hukum administrasi negara itu bersifat dan diatur oleh hukum perdata dan kapan diatur dan tunduk pada hukum publik.

Secara teoretis, cara untuk menentukan apakah tindakan pemerintahan itu diatur oleh hukum privat atau hukum publik adalah dengan melihat kedudukan pemerintah dalam menjalankan tindakan tersebut. Jika pemerintah bertindak dalam kualitasnya sebagai pemerintah, maka hanya hukum publiklah yang berlaku, jika pemerintah bertindak tidak dalam kualitas pemerintah, maka hukum privatlah yang berlaku.  Dengan kata lain, ketika pemerintah terlibat dalam pergaulan keperdataan dan bukan dalam kedudukannya sebagai pihak yang memelihara kepentingan umum, ia tidak berbeda dengan pihak swasta yaitu tunduk pada hukum privat. Cara lain adalah dengan melakukan pembedaan antara overheid sebagai pemegang kewenangan pemerintahan dengan lichaam sebagai badan hukum. Dalam kaitannya dengan daerah, diketahui bahwa daerah adalah badan hukum publik, yang di satu sisi sebagai overheid dan di sisi lain sebagai licham. Sebagai overheid, daerah melaksanakan kewenangan atau tugas-tugas pemerintahan yang diberikan dan diatur oleh ketentuan hukum publik. Sebagai licham, daerah adalah sebagai wakil dari badan hukum yang dapat bertindak dalam lapangan keperdataan dan tunduk pada ketentuan hukum perdata.
Sebagai contoh ketika Kabupaten membeli beberapa mobil bus baru untuk kepentingan perusahaannya, Kabupaten melaksanakan perjanjian jual beli yang didasarkan pada hukum perdata. Disebutkan juga bahwa sebagaimana badan hukum privat, Kabupaten adalah pemikul hak dan kewajiban keperdataan, Kabupaten dapat melakukan berbagai tindakan hukum berdasarkan hukum perdata, ia dapat terlibat dalam lalu lintas pergaulan hukum “biasa”. Apabila Kabupaten melakukan tindakan tersebut, secara prinsip kedudukannya sama dengan seseorang atau badan hukum. Dengan demikian, pemerintah (pemerintah daerah) dapat melakukan perbuatan atau tindakan hukum publik dan tindakan hukum keperdataan.

Berkenaan dengan tindakan hukum publik dari organ pemerintahan ini, di Negara Belanda disebutkan sebagai berikut:
    Tindakan hukum publik yang dilakukan oleh pemerintah dalam menjalankan fungsi pemerintahannya, dapat dibedakan dalam tindakan hukum publik yang bersifat sepihak dan tindakan banyak pihak. Peraturan bersama antar Kabupaten atau antara Kabupaten dengan Provinsi adalah contoh dari tindakan hukum publik beberapa pihak. Tindakan hukum publik sepihak berbentuk tindakan yang dilakukan sendiri oleh organ pemerintahan yang menimbulkan akibat hukum publik, contohnya adalah pemberian izin bangunan dari Walikota, pemberian bantuan (subsidi), perintah pengosongan bangunan/rumah dan sebagainya.



Referensi :
  Bagir Manan, 1996, Bentuk-Bentuk Perbuatan Keperdataan yang Dapat Dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Majalah Ilmiah Universitas Padjadjaran, No. 3, Vol. 14, hlm. 27-29
  N.E. Algra, et.al., 1983, Mula Hukum Beberapa Bab Mengenai Hukum dan Ilmu Untuk Pendidikan HUkum dalam Pengantar Ilmu Hukum, Binacipta, Jakarta, hlm. 173-174
  Ridwan HR, 2003, Op. Cit, hlm. 85
  Ridwan HR, 2003, Op. Cit, hlm. 87
 
 Team smart