Pada dasarnya prinsip corporate governance meliputi empat komponen utama yang diperlukan untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan pemegang saham tanpa mengembangkan kepentingan stakeholder yaitu fairness, transparency, accountability dan responsibility (Sulistyanto, 2008). Fairness atau keadilan merupakan perlindungan terhadap hak seluruh pemegang saham, termasuk pemegang saham minoritas (minority stakeholder), untuk memperoleh informasi secara tepat waktu dan teratur, memberikan suara dalam rapat pemegang saham, memilih direksi dan komisaris dan pembagian laba perusahaan. Selain itu keadilan juga menekankan pentingnya perlindungan untuk pemegang saham dari berbagai penyimpangan orang dalam perusahaan, misalnya praktek insider trading, self-dealing, keputusan manajer lain yang merugikan kepentingan seluruh pemegang saham dan konflik dalam menetapkan peran dan tanggung jawab dewan komisaris, manajer (direksi) dan komite termasuk sistem remunerasi , menyajikan dan mengungkapkan informasi secara wajar.
    Transparansi atau transparency merupakan pengungkapan (disclosure) setiap kebijakan atau aturan yang akan diterapkan perusahaan, sebab kepercayaan investor dan efisiensi pasar sangat tergantung dari pengungkapan kinerja perusahaan secara adil, akurat dan tepat waktu. Ada beberapa hal yang harus dilakukan perusahaan untuk mewujudkan prinsip ini, yaitu:
a. Mengembangkan sistem akuntansi yang berbasis standar akuntansi yang diterima secara umum dan best practices yang menjamin adanya laporan keuangan dan pengungkapan yang berkualitas.
b. Mengembangkan teknologi informasi (information tecnology) dan sistem informasi manajemen (managemet information system) untuk menjamin adanya pengukuran kinerja yang memadai dan proses pengambilan keputusan yang efektif oleh komisaris dan manajer.
c. Mengembangkan manajemen resiko korporasi (enterprise risk management) untuk memastikan bahwa semua resiko telah diidentifikasi, diukur, dan dapa dikelola pada tingkat yang jelas.
d. Mengumumkan jabatan yang kosong agar setiap pihak mengetahuinya. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi pengangkatan pejabat perusahaan dengan cara-cara yang kolutif atau nepotisme.
Accountability atau akuntabilitas didasarkan pada sistem internal checks and balances yang mencakup praktik audit yang sehat dan dicapai melalui pengawasan yang efektif yang didasarkan pada keseimbangan kewenangan antara pemegang saham, komisaris, manajer dan auditor. Ada beberapa hal yang harus dilakukan perusahaan untuk mewujudkan prinsip ini, yaitu:
a.   Perusahaan dituntut untuk menyiapkan laporan keuangan pada waktu dan cara yang tepat.
b.   Perusahaan harus mengembangkan komite audit dan resiko untuk mendukung fungsi pengawasan yang dijalankan oleh dewan komisaris.
c.  Perusahaan harus mengembangkan dan merumuskan kembali peran dan fungsi auditor internal sebagai mitra bisnis strategis berdasarkan best practices.
d. Perusahaan harus menjaga manajemen kontrak yang bertanggung jawab dan menangani pertentangan.
e.    Perusahaan harus menggunakan jasa auditor eksternal yang profesional.

    Responsibility atau resposibilitas merupakan tanggung jawab perusahaan untuk mematuhi hukum dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai lingkungan hidup, perlindungan konsumen, perpajakan, ketenagakerjaan, larangan monopoli dan praktik persaingan yang tidak sehat, kesehatan dan keselamatan kerja dan peraturan lain yang mengatur kehidupan perusahaan dalam menjalankan aktivitas usahanya.


Referensi

Boediono,G.SB.2005. Kualitas Laba : Studi Pengaruh Mekanisme Corporate Governance dan Dampak Manajemen Laba dengan Menggunakan Analisis Jalur. Simposium Nasional Akuntansi 8, Solo, 15-16 September 2005.
Sulistyanto,Sri.2008. Manajemen Laba Teori dan Model Empiris, P.T. Grasindo, Jakarta.


Team Smart