Tiada negara tanpa politik hukum. Politik hukum menurut Bagir Manan, ada yang bersifat tetap (permanen) ada yang temporer. Yang tetap, berkaitan dengan sikap hukum yang akan selalu menjadi dasar kebijaksanaan pembentukan dan penegakan hukum. Bagi Indonesia, politik hukum yang tetap antara lain:
1.Ada satu kesatuan sistem hukum Indonesia;
2.Sistem hukum nasional dibangun berdasarkan dan untuk memperkokoh sendi-sendi Pancasila dan UUD 1945;
3.Tidak ada hukum yang memberikan hak-hak istimewa pada warga negara tertentu berdasarkan suku, ras atau agama.Kalaupun ada perbedaan semata-mata didasarkan pada kepentingan nasional dalam rangka kesatuan dan persatuan bangsa;
4.Pembentukan hukum memperhatikan kemajemukan masyarakat;
5.Hukum adat dan hukum tidak tertulis lainya diakui sebagai subsistem hukum nasional sepanjang nyata-nyata hidup dan dipertahankan dalam pergaulan masyarakat;
6.Pembentukan hukum sepenuhnya didasarkan pada partisipasi masyarakat;
7.Hukum dibentuk dan ditegakkan demi kesejahteraan umum (keadilan sosial bagi seluruh rakyat) terwujudnya masyarakat Indonesia yang demokratis dan mandiri serta terlaksananya negara berdasarkan atas hukum dan berkonstitusi.
Politik hukum temporer adalah kebijaksanaan yang ditetapkan dari waktu ke waktu sesuai dengan kebutuhan. Termasuk dalam kategori ini hal-hal sepeti penentuan prioritas pembentukan peraturan perundang-undangan kolonial, pembaharuan peraturan perundang-undangan yang menunjang pembangunan nasional dan sebagainya.
Politik hukum menurut Bagir Manan tidak terlepas dari kebijaksanaan di bidang lain. Penyusunan politik hukum harus diusahakan selalu seiring dengan aspek-aspek kebijaksanaan di bidang ekonomi, politik, sosial dan sebagainya. Namun demikian, setidak-tidaknya ada dua lingkup utama politik hukum. yaitu :
1.Politik pembentukan hukum; dan
2.Politik penegakan hukum
Politik pembentukan hukum ialah kebijaksanaan yang bersangkutan dengan penciptaan, pembaharuan dan pengembangan hukum. Politik pembentukan hukum mencakup:
1.Kebijaksanaan (pembentukan) perundang-undangan;
2.Kebijaksanaan (pembentukan) hukum yurisprudensi atau putusan hakim; dan
3.Kebijaksanaan terhadap peraturan tidak tertulis lainnya.
Politik penegakan hukum adalah kebijaksanaan yang bersangkutan dengan :
1.Kebijaksanaan di bidang peradilan; dan
2.Kebijaksanaan di bidang pelayanan hukum.
Sedangkan politik hukum menurut Moh. Mahfud MD, adalah legal policy yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah Indonesia yang meliputi: - dengan mengutip Abdul Hakim Garuda Nusantara (1985) – pertama, pembangunan hukum yang berintikan pembuatan dan pembaruan terhadap materi-materi hukum agar sesuai dengan kebutuhan; kedua, pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada termasuk penegasan fungsi lembaga dan pembinaan para penegak hukum.
Moh. Mahfud MD memberikan pengertian tentang politik hukum HAM secara lebih spesifik yang diartikan sebagai kebijakan hukum (legal policy) tentang HAM yang mencakup kebijakan negara tentang bagaimana hukum tentang HAM itu telah dibuat dan bagaimana pula seharusnya hukum tentang HAM itu dibuat untuk membangun masa depan yang lebih baik, yaitu kehidupan negara yang bersih dari pelanggaran-pelanggaran HAM, terutama yang dilakukan oleh penguasa. Dengan menyesuaikan pengertian Moh. Mahfud MD tadi, maka Politik Hukum Ratifikasi Konvensi HAM diartikan sebagai kebijakan hukum tentang ratifikasi konvensi HAM yang mencakup kebijakan negara tentang bagaimana ratifikasi konvensi HAM itu telah dibuat dan bagaimana pula seharusnya ratifikasi konvensi HAM itu dibuat untuk membangun masa depan yang lebih baik yakni kehidupan negara yang bersih dari pelanggaran-pelanggaran HAM terutama yang dilakukan oleh penguasa.
Referensi
Bagir Manan, Politik Hukum Otonomi Sepanjang Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Daerah, dalam Martin Hutabarat (ed) 1996, Hukum dan Politik Indonesia : Tinjuan Analitis Dekrit Presiden dan Otonomi Daerah, Cetakan Pertama, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Moh. Mahfud MD, 1999, Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia, Gama Media, Yogyakarta.
M. Afif Hasbulah, Politik Hukum Ratifikasi Konvensi HAM di Indonesia, Upaya Mewujudkan Masyarkat yang Demokratis, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
TEAM SMART
1.Ada satu kesatuan sistem hukum Indonesia;
2.Sistem hukum nasional dibangun berdasarkan dan untuk memperkokoh sendi-sendi Pancasila dan UUD 1945;
3.Tidak ada hukum yang memberikan hak-hak istimewa pada warga negara tertentu berdasarkan suku, ras atau agama.Kalaupun ada perbedaan semata-mata didasarkan pada kepentingan nasional dalam rangka kesatuan dan persatuan bangsa;
4.Pembentukan hukum memperhatikan kemajemukan masyarakat;
5.Hukum adat dan hukum tidak tertulis lainya diakui sebagai subsistem hukum nasional sepanjang nyata-nyata hidup dan dipertahankan dalam pergaulan masyarakat;
6.Pembentukan hukum sepenuhnya didasarkan pada partisipasi masyarakat;
7.Hukum dibentuk dan ditegakkan demi kesejahteraan umum (keadilan sosial bagi seluruh rakyat) terwujudnya masyarakat Indonesia yang demokratis dan mandiri serta terlaksananya negara berdasarkan atas hukum dan berkonstitusi.
Politik hukum temporer adalah kebijaksanaan yang ditetapkan dari waktu ke waktu sesuai dengan kebutuhan. Termasuk dalam kategori ini hal-hal sepeti penentuan prioritas pembentukan peraturan perundang-undangan kolonial, pembaharuan peraturan perundang-undangan yang menunjang pembangunan nasional dan sebagainya.
Politik hukum menurut Bagir Manan tidak terlepas dari kebijaksanaan di bidang lain. Penyusunan politik hukum harus diusahakan selalu seiring dengan aspek-aspek kebijaksanaan di bidang ekonomi, politik, sosial dan sebagainya. Namun demikian, setidak-tidaknya ada dua lingkup utama politik hukum. yaitu :
1.Politik pembentukan hukum; dan
2.Politik penegakan hukum
Politik pembentukan hukum ialah kebijaksanaan yang bersangkutan dengan penciptaan, pembaharuan dan pengembangan hukum. Politik pembentukan hukum mencakup:
1.Kebijaksanaan (pembentukan) perundang-undangan;
2.Kebijaksanaan (pembentukan) hukum yurisprudensi atau putusan hakim; dan
3.Kebijaksanaan terhadap peraturan tidak tertulis lainnya.
Politik penegakan hukum adalah kebijaksanaan yang bersangkutan dengan :
1.Kebijaksanaan di bidang peradilan; dan
2.Kebijaksanaan di bidang pelayanan hukum.
Sedangkan politik hukum menurut Moh. Mahfud MD, adalah legal policy yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah Indonesia yang meliputi: - dengan mengutip Abdul Hakim Garuda Nusantara (1985) – pertama, pembangunan hukum yang berintikan pembuatan dan pembaruan terhadap materi-materi hukum agar sesuai dengan kebutuhan; kedua, pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada termasuk penegasan fungsi lembaga dan pembinaan para penegak hukum.
Moh. Mahfud MD memberikan pengertian tentang politik hukum HAM secara lebih spesifik yang diartikan sebagai kebijakan hukum (legal policy) tentang HAM yang mencakup kebijakan negara tentang bagaimana hukum tentang HAM itu telah dibuat dan bagaimana pula seharusnya hukum tentang HAM itu dibuat untuk membangun masa depan yang lebih baik, yaitu kehidupan negara yang bersih dari pelanggaran-pelanggaran HAM, terutama yang dilakukan oleh penguasa. Dengan menyesuaikan pengertian Moh. Mahfud MD tadi, maka Politik Hukum Ratifikasi Konvensi HAM diartikan sebagai kebijakan hukum tentang ratifikasi konvensi HAM yang mencakup kebijakan negara tentang bagaimana ratifikasi konvensi HAM itu telah dibuat dan bagaimana pula seharusnya ratifikasi konvensi HAM itu dibuat untuk membangun masa depan yang lebih baik yakni kehidupan negara yang bersih dari pelanggaran-pelanggaran HAM terutama yang dilakukan oleh penguasa.
Referensi
Bagir Manan, Politik Hukum Otonomi Sepanjang Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Daerah, dalam Martin Hutabarat (ed) 1996, Hukum dan Politik Indonesia : Tinjuan Analitis Dekrit Presiden dan Otonomi Daerah, Cetakan Pertama, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Moh. Mahfud MD, 1999, Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia, Gama Media, Yogyakarta.
M. Afif Hasbulah, Politik Hukum Ratifikasi Konvensi HAM di Indonesia, Upaya Mewujudkan Masyarkat yang Demokratis, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
TEAM SMART