Bank syariah pertama kali diperkenalkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, waktu itu dinamakan dengan bank berdasarkan prinsip bagi hasil atau bank bagi hasil. Sedangkan yang dimaksud dengan prinsip syariah itu sendiri sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan yaitu disebutkan bahwa :
         Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk menghimpun dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha dan kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah) atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah) atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah waiqtina).

Menurut ensiklopedia Islam, pengertian bank  yaitu lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Dalam hal ini bank syariah beroperasi dengan tidak mengandalkan bunga. Berdasarkan rumusan tersebut di atas bank syariah berarti bank yang tata cara pengoperasiannya didasarkan pada tata cara bermuamalah secara Islam yakni mengacu pada ketentuan Al-Qur’an dan Hadits.

Langkah berpijaknya bank syariah adalah menjalankan bisnis yang saling menguntungkan tanpa riba, dengan latar belakang keagamaan yang berlandaskan kepada firman Allah SWT. Di mana dapat dikatakan bahwa sekian banyak sistem yang kita hadapi saat ini, tidak terlepas dari kegiatan bank konvensional dengan berbaurnya unsur riba. Dan di sisi lain riba adalah sesuatu yang diharamkan oleh Allah SWT. Dalam Al-Qur’an ditegaskan bahwa Islam mengharamkan segala praktek transaksi yang saling merugikan termasuk praktek riba. 

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan batil….” (QS Annisaa’ : 29)

Disinilah letak landasan yang mendasari prinsip keuangan syariah.
Bank berdasarkan prinsip syariah atau bank syariah seperti halnya bank konvensional, juga berfungsi sebagai suatu lembaga intermediasi (intermediary institution), yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk fasilitas pembiayaan. Bedanya hanyalah bahwa bank syariah melakukan kegiatan usahanya tidak berdasarkan bunga, akan tetapi berdasarkan prinsip syariah, yaitu prinsip pembagian keuntungan dan kerugian (profit and loss sharing principle atau PLS principle)


Dengan disetujuinya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dimana didalam undang-undang tersebut diatur secara rinci landasan hukum serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh bank syariah. Undang-undang tersebut juga memberikan arahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang syariah atau bahkan mengkonversi diri secara total menjadi bank syariah.

 

Referensi
Sutan Remy Sjahdeini, 1999, Perbankan Islam, PT. Pustaka Utama Grafiti, Jakarta
M. Syafi’i Antomio, 1999, Bank Syariah bagi Bankir & Praktisi Keuangan, Tazkia Institute


Team SMART