Kegiatan usaha atau operasional bank syariah menganut 3 (tiga) prinsip utama dalam bank syariah. Prinsip-prinsip utama tersebut adalah :
1. Prinsip Keadilan Prinsip ini tercermin dari penerapan imbalan atas dasar bagi hasil dan pengambilan margin keuntungan yang disepakati bersama antara bank dan nasabah
2. Prinsip Kesederajatan
Bank syariah menempatkan nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana, maupun bank pada kedudukan yang sama dan sederajat. Hal ini tercermin dalam hak, kewajiban, risiko dan keuntungan yang berimbang diantara nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana maupun bank.
3. Prinsip Ketentraman
Produk-produk bank syariah telah sesuai dengan prinsip dan kaidah mu’amalah Islam (halal), antara lain ada unsur riba dan menerapkan zakaat harta. Dengan demikian nasabah merasakan ketentraman lahir maupun batin.
2. Prinsip Kesederajatan
Bank syariah menempatkan nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana, maupun bank pada kedudukan yang sama dan sederajat. Hal ini tercermin dalam hak, kewajiban, risiko dan keuntungan yang berimbang diantara nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana maupun bank.
3. Prinsip Ketentraman
Produk-produk bank syariah telah sesuai dengan prinsip dan kaidah mu’amalah Islam (halal), antara lain ada unsur riba dan menerapkan zakaat harta. Dengan demikian nasabah merasakan ketentraman lahir maupun batin.
Berdasarkan pada 3 (tiga) prinsip utama bagi bank syariah tersebut di atas, maka dalam operasional kegiatan pelayanan kepada masyarakat bank syariah menerapkan prinsip-prinsip dasar perbankan syariah. Prinsip-prinsip dasar tersebut adalah :
1. Prinsip Titipan atau Simpanan (depository/Al Wadi’ah)
2. Prinsip Bagi Hasil (Profit Sharing/Al Musyarakah & Al Mudharabah)
3. Prinsip Jual Beli (Sale and Purchase/Bai’ Al Murabahah)
4. Prinsip Sewa (Lease/Al Ijarah)
5. Prinsip Jasa (Fee Based Services)
1. Prinsip Titipan atau Simpanan (depository/Al Wadi’ah)
2. Prinsip Bagi Hasil (Profit Sharing/Al Musyarakah & Al Mudharabah)
3. Prinsip Jual Beli (Sale and Purchase/Bai’ Al Murabahah)
4. Prinsip Sewa (Lease/Al Ijarah)
5. Prinsip Jasa (Fee Based Services)
Prinsip titipan atau simpanan dalam tradisi fiqh Islam dikenal dengan prinsip Al Wadi’ah. Al Wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki. Akad Wadi’ah merupakan suatu akad yang bersifat tolong menolong antara sesama manusia. Wadi’ah yang dipraktekan pada bank-bank syariah di Indonesia adalah wadi’ah dalam pengertian sebagai titipan murni yang dengan seizin penitip boleh digunakan oleh pihak bank, sehingga konsep wadi’ah yang dipergunakan adalah wadi’ah yad ad daminah (titipan dengan risiko ganti rugi). Secara umum prinsip bagi hasil dalam perbankan syariah dapat dilakukan dalam 4 (empat) akad utama, yaitu : al musyarakah, al mudharabah, al muzara’ah dan al musaqah. Sungguh pun demikian, prinsip yang paling banyak dipakai adalah al musyarakah dan al mudharabah, sedangkan al muzara’ah dan al musaqah dipergunakan khusus untuk pembiayaan pertanian (plantation financing) oleh beberapa bank syariah.
Al musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Sedangkan al mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh modal (100%), sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi akan ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian dari si pengelola, maka si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Bentuk-bentuk akad jual beli yang sering dipergunakan dalam pembiayaan modal kerja dan investasi dalam perbankan syariah adalah bai’ al murabahah, bai’ as salam dan bai’ al istishna. Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Sistem pembiayaan ini pada dasarnya adalah pembiayaan dengan sistem jual beli, dimana bank membiayai pembelian barang kepada nasabah adalah sebesar harga pokok barang ditambah margin keuntungan yang disepakati antara bank dan nasabah. Sedangkan pengertian dari bai’ as salam adalah pembelian barang yang akan diserahkan di kemudian hari dengan pembayaran yang dilakukan di muka.
Prinsip sewa (al ijarah) adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Bank syariah yang menawarkan produk al ijarah ini dapat melakukan leasing, baik dalam bentuk operating lease maupun financial lease.Di samping keempat prinsip dasar dalam perbankan syariah sebagaimana telah diuraikan di atas, maka masih terdapat satu prinsip dasar lagi yaitu prinsip jasa. Termasuk dalam kelompok jasa ini terdapat beberapa produk bank syariah, yaitu : al wakalah, al kafalah, al hawalah, ar-rahn dan al qardh. Prinsip jasa dalam perbankan syariah ini merupakan prinsip yang bersifat mendukung dan melengkapi terhadap prinsip-prinsip dasar lainnya, karena dalam kelompok jasa ini biasanya dipergunakan sebagai akad tambahan yang bersifat jaminan/menjamin terhadap produk/akad lain.
Daftar pustaka
Dewan Redaksi Ensiklopedia Hukum Isalm, 1997.
Ensiklopedia Hukum Islam. Jilid 6, P.T. Ichtiar Baru Van Houve , Jkt.
Muh. Syafi'i Antonio, Bank Syariah Bagi Bankir dan Praktisi Keuangan, Tazkia Institute, 1999.
Sutan Reny Syahdeini, Perbankan Islam, P.T., Pustaka Utama Grafiti, Jkt.
Team Smart
2 komentar:
Become a Master with ROYALQQ.
ROYALQQ memberikan BUKTI bukan JANJI.
200% FAIR PLAY | 200% PLAYER vs PLAYER
PROSES DEPOSIT DAN WITHDRAW CEPAT HANYA 1 MENIT!
MINIMAL DEPOSIT 15.000
BONUS TURNOVER 0.5% [EVERYDAY!]
BONUS REFFERAL 20% [SEUMUR HIDUP!]
Kami menyediakan 7 HOT GAMES Terpopuler dalam 1 ID.
-DOMINO | -BANDARQ | -BANDARPOKER | -POKER | -CAPSA | -ADUQ | -SAKONG ONLINE
Rasakan bedanya bermain di ROYALQQ.
REGISTER FREE : https://goo.gl/s7NzNZ
Contact Us :
Call : +855 8771 3624
BBM : 2B68D666
Data pribadi
negara Indonesia
Nama: Arif Hidayat
Alamat: Jl.ds.lamangkona tawaeli
Sudah dua tahun sekarang saya telah memberikan kesaksian tentang bagaimana saya meminjam Rp30 juta dari AVANT Loan Company dan beberapa orang meragukan saya karena tingkat penipuan online. AVANT Loan telah memberi saya satu hal lagi untuk tersenyum karena setelah menyelesaikan angsuran pinjaman bulanan yang saya pinjam sebelumnya, saya memohon kepada Ibu Deborah bahwa saya ingin pergi untuk ekspansi bisnis lebih lanjut sehingga saya menyerahkan tambahan Rp250 juta setelah melalui proses hukum saya. pinjaman disetujui oleh manajemen mereka dan saya menerima pinjaman saya dalam waktu kurang dari 2 jam di rekening bank BCA saya. Saya tidak memiliki tantangan dengan bank karena Bu Deborah dan tim manajemen pinjaman terbatas Avant telah dianggap sebagai pemberi pinjaman yang sah baik di Amerika Serikat, MALAYSIA dan INDONESIA, sehingga tidak ada masalah sama sekali.
Untuk pinjaman apa pun, saya sangat merekomendasikan Avant Loans Limited hari ini dan selalu
e_mail: [avantloanson@gmail.com]
WhatsApp: +6281334785906
Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
Posting Komentar