Kegiatan usaha atau operasional bank syariah menganut 3 (tiga) prinsip utama dalam bank syariah. Prinsip-prinsip utama tersebut adalah :
1. Prinsip Keadilan Prinsip ini tercermin dari penerapan imbalan atas dasar bagi hasil dan pengambilan margin keuntungan yang disepakati bersama antara bank dan nasabah
2. Prinsip Kesederajatan
Bank syariah menempatkan nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana, maupun bank pada kedudukan yang sama dan sederajat. Hal ini tercermin dalam hak, kewajiban, risiko dan keuntungan yang berimbang diantara nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana maupun bank.
3. Prinsip Ketentraman
Produk-produk bank syariah telah sesuai dengan prinsip dan kaidah mu’amalah Islam (halal), antara lain ada unsur riba dan menerapkan zakaat harta. Dengan demikian nasabah merasakan ketentraman lahir maupun batin.
2. Prinsip Kesederajatan
Bank syariah menempatkan nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana, maupun bank pada kedudukan yang sama dan sederajat. Hal ini tercermin dalam hak, kewajiban, risiko dan keuntungan yang berimbang diantara nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana maupun bank.
3. Prinsip Ketentraman
Produk-produk bank syariah telah sesuai dengan prinsip dan kaidah mu’amalah Islam (halal), antara lain ada unsur riba dan menerapkan zakaat harta. Dengan demikian nasabah merasakan ketentraman lahir maupun batin.
Berdasarkan pada 3 (tiga) prinsip utama bagi bank syariah tersebut di atas, maka dalam operasional kegiatan pelayanan kepada masyarakat bank syariah menerapkan prinsip-prinsip dasar perbankan syariah. Prinsip-prinsip dasar tersebut adalah :
1. Prinsip Titipan atau Simpanan (depository/Al Wadi’ah)
2. Prinsip Bagi Hasil (Profit Sharing/Al Musyarakah & Al Mudharabah)
3. Prinsip Jual Beli (Sale and Purchase/Bai’ Al Murabahah)
4. Prinsip Sewa (Lease/Al Ijarah)
5. Prinsip Jasa (Fee Based Services)
1. Prinsip Titipan atau Simpanan (depository/Al Wadi’ah)
2. Prinsip Bagi Hasil (Profit Sharing/Al Musyarakah & Al Mudharabah)
3. Prinsip Jual Beli (Sale and Purchase/Bai’ Al Murabahah)
4. Prinsip Sewa (Lease/Al Ijarah)
5. Prinsip Jasa (Fee Based Services)
Prinsip titipan atau simpanan dalam tradisi fiqh Islam dikenal dengan prinsip Al Wadi’ah. Al Wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki. Akad Wadi’ah merupakan suatu akad yang bersifat tolong menolong antara sesama manusia. Wadi’ah yang dipraktekan pada bank-bank syariah di Indonesia adalah wadi’ah dalam pengertian sebagai titipan murni yang dengan seizin penitip boleh digunakan oleh pihak bank, sehingga konsep wadi’ah yang dipergunakan adalah wadi’ah yad ad daminah (titipan dengan risiko ganti rugi). Secara umum prinsip bagi hasil dalam perbankan syariah dapat dilakukan dalam 4 (empat) akad utama, yaitu : al musyarakah, al mudharabah, al muzara’ah dan al musaqah. Sungguh pun demikian, prinsip yang paling banyak dipakai adalah al musyarakah dan al mudharabah, sedangkan al muzara’ah dan al musaqah dipergunakan khusus untuk pembiayaan pertanian (plantation financing) oleh beberapa bank syariah.
Al musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Sedangkan al mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh modal (100%), sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi akan ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian dari si pengelola, maka si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Bentuk-bentuk akad jual beli yang sering dipergunakan dalam pembiayaan modal kerja dan investasi dalam perbankan syariah adalah bai’ al murabahah, bai’ as salam dan bai’ al istishna. Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Sistem pembiayaan ini pada dasarnya adalah pembiayaan dengan sistem jual beli, dimana bank membiayai pembelian barang kepada nasabah adalah sebesar harga pokok barang ditambah margin keuntungan yang disepakati antara bank dan nasabah. Sedangkan pengertian dari bai’ as salam adalah pembelian barang yang akan diserahkan di kemudian hari dengan pembayaran yang dilakukan di muka.
Prinsip sewa (al ijarah) adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Bank syariah yang menawarkan produk al ijarah ini dapat melakukan leasing, baik dalam bentuk operating lease maupun financial lease.Di samping keempat prinsip dasar dalam perbankan syariah sebagaimana telah diuraikan di atas, maka masih terdapat satu prinsip dasar lagi yaitu prinsip jasa. Termasuk dalam kelompok jasa ini terdapat beberapa produk bank syariah, yaitu : al wakalah, al kafalah, al hawalah, ar-rahn dan al qardh. Prinsip jasa dalam perbankan syariah ini merupakan prinsip yang bersifat mendukung dan melengkapi terhadap prinsip-prinsip dasar lainnya, karena dalam kelompok jasa ini biasanya dipergunakan sebagai akad tambahan yang bersifat jaminan/menjamin terhadap produk/akad lain.
Daftar pustaka
Dewan Redaksi Ensiklopedia Hukum Isalm, 1997.
Ensiklopedia Hukum Islam. Jilid 6, P.T. Ichtiar Baru Van Houve , Jkt.
Muh. Syafi'i Antonio, Bank Syariah Bagi Bankir dan Praktisi Keuangan, Tazkia Institute, 1999.
Sutan Reny Syahdeini, Perbankan Islam, P.T., Pustaka Utama Grafiti, Jkt.
Team Smart
0 komentar:
Posting Komentar