Peraturan adalah merupakan hukum yang in abstracto atau generate norm yang sifatnya mengikat umum (berlaku umum) dan tugasnya adalah mengatur hal-hal yang bersifat umum (generale).  Secara teoritik, istilah “perundang-undangan” (legislation, wetgeving atau gesetgebung) mempunyai dua pengertian, yaitu : pertama, perundang-undangan merupakan proses pembentukan/proses membentuk peraturan-peraturan negara, baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah; kedua, perundang-undangan adalah segala peraturan negara, yang merupakan hasil pembentukan peraturan-peraturan, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.  Berkenaan dengan perundang-undangan, A. Hamid S. Attamini mengatakan sebagai berikut :
       “Istilah perundang-undangan (wettelijkeregels) secara harfiah dapat diartikan peraturan yang berkaitan dengan undang-undang, baik peraturan itu berupa undang-undang sendiri maupun peraturan lebih rendah yang merupakan atribusian ataupun delegasian undang-undang. Atas dasar atribusi dan delegasi kewenangan perundang-undangan maka yang tergolong peraturan perundang-undangan di negara kita ialah undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah daripadanya seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden yang berisi peraturan, Keputusan Menteri yang berisi peraturan, Keputusa Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen yang dibentuk dengan undang-undang yang berisi peraturan, Peraturan Daerah Tingkat I, Keputusan Gubernur Kepala Daerah berisi peraturan yang melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Tingkat I, Peraturan Daerah Tingkat II dan Keputusan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah berisi peraturan yang melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Tingkat II.

Peraturan perundang-undangan memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1.Bersifat umum dan komprehensif, yang dengan demikian merupakan kebalikan dari sifat-sifat yang khusus dan terbatas
2.Bersifat universal. Ia diciptakan untuk menghadapi peristiwa-peristiwa yang akan datang yang belum jelas bentuk konkretnya. Oleh karena itu ia tidak dapat dirumuskan untuk mengatasi peristiwa-peristiwa tertentu saja
3.Ia memiliki kekuatan untuk mengoreksi dan memperbaiki dirinya sendiri. Adalah lazim bagi suatu peraturan untuk mencantumklan klausul yang memuat kemungkinan dilakukannya peninjauan kembali.


Daftar Pustaka

A. Hamid S. Attamini, 1992, Perbedaan Antara Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Kebijakan, Makalah pada   Pidato Dies Natalis PTIK Ke-46, Jakarta 17 Juni 1992.
Maria Farida Indrati Soeprapto, 1998, Ilmu Perundang-undangan, Kanisius, Yogyakarta.
SF. Marbun dan Moh. Mahfud, 1987, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta.
Satjipto Rahardjo, 1996, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung.